Jakarta (ANTARA News) - Jaksa Penuntut Umum Mesir, Mustashar Abdel Maguid Mahmoud, mengajukan Ahmad Bin Turk Bin Abdul Aziz, putra sulung pangeran Arab Saudi Turk Bin Abdul Aziz, ke mahkamah di Mesir pertengahan bulan ini karena dituduh membiarkan anjingnya menggigit seorang bocah perempuan Mesir. Suratkabar Mesir berbahasa Arab, Al-Ahram, di situs internetnya, Kamis, melaporkan putra pangeran itu dituntut karena membiarkan anjing piaraannya menggigit seorang bocah perempuan Mesir, Habibah Said, di kota Sitta, Mesir, Oktober lalu. Gigitan anjing itu mengakibatkan luka-luka di beberapa bagian tubuh anak tersebut. Polisi setempat telah beberapa kali memanggil tersangka untuk dimintai keterangan, namun ia menolak menghadiri panggilan yang berwajib itu. Disebutkan, tersangka juga tidak berupaya meminta maaf kepada korban. Jaksa telah memutuskan untuk melarang Ahmad Al-Turk meniggalkan Mesir, dan dijadwalkan akan diajukan ke pengadilan Mesir pada 12 Maret mendatang.(*)
Editor: Heru Purwanto
Copyright © ANTARA 2007