Dalam Piagam Madinah tersebut, lanjut KH Hasyim Muzadi, telah dibicarakan masalah persaudaraan di kalangan umat muslim, persaudaraan lintas agama, penegakan hukum, pemerataan ekonomi dan ketahanan negara.
Piagam Madinah disusun oleh Rasulullah Muhammad pada tahun pertama Hijriah, atau 622 M.
Piagam Madinah dapat disebut sebagai konstitusi tertulis pertama di dunia yang berisi peraturan-peraturan berasaskan Syariat Islam, yang menempatkan penduduk dari berbagai suku, ras, agama agar hidup secara damai, harmonis, dan adil.
KH Hasyim Muzadi, yang saat ini menjabat sebagai anggota Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres), juga menjelaskan bahwa meneladani Rasulullah Muhammad merupakan bentuk kecintaan yang harus ditanamkan dalam diri setiap Muslim.
Keteladanan tersebut dimulai sejak turunnya wahyu pertama yaitu surat Al-Alaq yang berisi keimanan dan keilmuan.
Pokok-pokok keilmuan tersebut mencakup ilmu ajaran agama, bukti kebenaran agama, keilmuan tentang alam, dan ilmu tentang fenomena kejadian. "Hal tersebut haruslah digandengkan antara keilmuan dan keimanan," kata KH Hasyim.
Menurut dia, wahyu pertama yang ditambahkan dengan perintah ibadah yang turun saat peristiwa Isra Miraj akan menelurkan kesalihan pribadi.
"Diharapkan dari kesalehan pribadi tersebut dapat menjelma dan berkembang menjadi kesalehan sosial. Kesalehan tersebut telah dicontohkan Rasulullah, baik menyangkut masalah keluarga, masyarakat dan negara, yang pokok-pokoknya dapat dilihat dalam Piagam Madinah," tambahnya.
Pewarta: Libertina Widyamurti Ambari
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2016