Jakarta (ANTARA News) - Sebagai pemegang saham mayoritas PT Telkom Tbk, pemerintah menolak tiga agenda RUPSLB Telkom yang digelar Rabu, yakni restrukturisasi dana pensiun, perubahan rencana atas saham yang telah dibeli kembali (buy back) serta persetujuan atas pelaksanaan program kepemilikan saham untuk karyawan.
Adanya penolakan itu diungkapkan wakil pemerintah yang dalam hal ini diwakili oleh Deputi Meneg BUMN Bidang Pertambangan, Industri Strategis, Energi dan Telekomunikasi, Roes Aryawijaya, di Jakarta.
Roes mengatakan alasan tidak disetujuinya tiga agenda tersebut karena pemerintah khawatir ketiga agenda tersebut dapat memberatkan kinerja Telkom. "Kalau hal itu (agenda) dilaksanakan akan menghasilkan hal-hal yang kurang menggembirakan," ujarnya.
Misalnya untuk restrukturisasi dana pensiun Telkom, jika itu dilaksanakan maka pemerintah akan menambah dana untuk menutup defisit aktuaria dari Rp2,2 triliun menjadi Rp3,3 triliun.
Sedangkan untuk pelaksanaan program kepemilikan saham untuk karyawan (Employee Management Stock Option Programme/EMSOP), pemerintah meminta komisaris untuk mengkaji kembali manfaatnya. Pemerintah minta EMSOP tidak hanya bermanfaat pada karyawan dan manajemen Telkom saja, tapi untuk seluruh karyawan Telkom dan anak usahanya.
Sementara itu Komisaris Utama Telkom, Tanri Abeng mengatakan usulan direksi yang telah mendapat rekomendasi komisaris untuk menggunakan 51.150.750 lembar saham EMSOP tidak disetujui pemegang saham.
Sebelumnya, direksi mengusulkan rencana penerbitan EMSOP dengan jumlah hak opsi yang diterbitkan sebanyak 51.150.750 lembar dengan masa lima tahun sejak opsi diterbitkan. EMSOP tersebut diusulkan dengan menggunakan saham dari hasil pembelian kembali saham (share buyback).
Rencananya, saham EMSOP tersebut akan diterbitkan dalam dua tahap, yakni tahap pertama sebanyak 45.991.500 lembar dan sisanya pada tahap kedua.
Selain itu juga dilaporkan bahwa hingga 27 Februari 2007 perseroan telah merealisasikan pembelian kembali (buy back) saham sebanyak 166.665.500 lembar atau sekitar 16,53 persen dari total maksimal yang diijinkan.
Sementara dalam RUPSLB disetjui perpanjangan masa jabatan komisaris Telkom dari tiga menjadi lima tahun hingga Maret 2009, sehingga komposisi komisaris Telkom terdiri dari Tanri Abeng selaku Komisaris Utama dan Anggito Abimanyu dan Gatot Trihargo selaku komisaris serta Arif Arryman dan P Sartono sebagai komisaris independen.(*)
Editor: Heru Purwanto
Copyright © ANTARA 2007