Jakarta (ANTARA News) - Departemen Perhubungan (Dephub) memastikan masa pengoperasian pesawat di Indonesia maksimal hanya 25 tahun, menyusul rencana pembatasan usia pesawat jet komersial baru maksimal 10 tahun. "Jika kebijakan ini diimplementasikan maka masa tenggang operasi sebuah pesawat yang dioperasikan maskapai hanya 25 tahun atau lebih panjang dari kondisi semula selama 15 tahun," kata Direktur Sertifikasi Kelaikan Udara (DSKU), Yurlis Hasibuan menjawab pers di Jakarta, Rabu. Sebelumnya, Menhub Hatta Rajasa mengatakan Dephub sedang mengkaji regulasi pembatasan usia pesawat yang masuk ke Indonesia, maksimal 10 tahun atau koreksi dari ketentuan sebelumnya 20 tahun, untuk meningkatkan pelayanan dan keselamatan penerbangan kepada masyarakat. Yurlis menjelaskan bahwa berdasarkan ketentuan sebelumnya, usia pesawat udara yang boleh dioperasionalkan maskapai nasional maksimum 35 tahun atau maksimum 70.000 kali mendarat. Ini tertuang dalam KM No 35/2005 yang kemudian direvisi menjadi KM No 5/2006 tentang Peremajaan Pesawat Tua yang antara lain mengatur pesawat yang masuk maksimal 20 tahun umurnya. "Jika menganut ketentuan terdahulu, yakni masuk maksimal 20 tahun dan maksimal beroperasi pada usia 35 tahun maka kesempatan operasi hanya 15 tahun, sedangkan jika masuk 10 tahun dan keluar 35 tahun maka kesempatan operasi menjadi lebih panjang yakni 25 tahun," kata Yurlis. Dengan demikian, kata Yurlis, di samping persoalan nilai ekonomis pesawat yang bisa dimanfaatkan selama 20 tahun berdasarkan rekomendasi pabrikan, operator juga bisa mendapatkan nilai lebih selama lima tahun. Sementara, tegasnya, regulator berkepentingan bahwa kebijakan ini benar-benar untuk peningkatan pelayanan kepada masyarakat, sekaligus dalam rangka peremajaan pesawat. "Pesawat baru, bau wanginya masih terasa," katanya. Yurlis juga memperkirakan, pesawat-pesawat baru yang bakal laris didatangkan oleh para operator domestik adalah untuk Boeing tipe 800 atau 600, termasuk tipe 900ER, sedangkan untuk produk Airbus antara lain 319 atau 320 yang baru. Hal itu terjadi karena dari total 830 pesawat selama ini, 213 unit di antaranya yang dioperasikan maskapai berjadwal, umumnya sudah berumur di atas 20 tahun yakni B737-200 (20-25 tahun), bahkan ada beberapa yang mendekati 30 tahun. Untuk tipe B737-300 pun, rentang usianya 15-19 tahun, 400 (13-19 tahun), 800 (8 tahun), sedangkan untuk tipe 319 Airbus berusia 5-8 tahun. "Di Indonesia yang memenuhi persyaratan untuk ketentuan baru ini baru Airbus 319 tiga unit (Batavia Air), B737-800 NG sebanyak tiga unit yang dioperasikan oleh Garuda. Jadi, total enam unit saja," katanya.(*)
Editor: Heru Purwanto
Copyright © ANTARA 2007