Pimpinan KPK akan melakukan koordinasi dengan pimpinan MA ..."

Jakarta (ANTARA News) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Kepala Sub Direktorat Kasasi dan Peninjauan Kembali Mahkamah Agung (MA) Andri Tristianto Sutrisna (ATS) sebagai tersangka dugaan penerimaan suap terkait permintaan penundaan salinan putusan kasasi suatu perkara.

"Setelah melakukan pemeriksaan dan gelar perkara, penyidik memutuskan untuk meningkatkan status ke tahap penyidikan dengan tiga tersangka, yaitu ATS, ALE dan IS," kata pelaksana harian (Plh) Kabiro Hukum KPK, Yuyuk Andriati Iskak, dalam konferensi pers di Gedung KPK Jakarta, Sabtu.

Tersangka ALE adalah Awan Lazuardi Embat dan IS adalah Ichsan Suaidi, Direktur PT Citra Gading Asritama (CGA).

Terhadap ATS disangkakan pasal 12 huruf a atau huruf b atau pasal 11 UU 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Pasal itu mengatur tentang pegawai negeri atau penyelenggara negara yang menerima hadiah, padahal diketahui atau patut diduga bahwa hadiah tersebut diberikan sebagai akibat atau disebabkan karena telah melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya yang bertentangan dengan kewajibannya dengan hukuman maksimal 20 tahun penjara dan denda paling banyak Rp1 miliar.

Sedangkan, kepada IS dan ALE disangkakan pasal 5 ayat (1) huruf a atau pasal 5 ayat (1) huruf b atau pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang mengatur tentang memberi sesuatu kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara karena atau berhubungan dengan sesuatu yang bertentangan dengan kewajiban, dilakukan atau tidak dilakukan dalam jabatannya.

Ancaman pidana paling singkat 1 tahun dan paling lama 5 tahun ditambah denda paling sedikit Rp50 juta dan paling banyak Rp250 juta.

"Pemberian terkait dengan permintaan penundaan salinan putusan kasasi sebuah perkara dengan terdakwa IS," tambah Yuyuk.

Suap yang diduga diberikan oleh Ichsan senilai Rp400 juta dalam tas kertas (paper bag).

"Saat ditangkap juga ditemukan uang Rp400 juta dalam paper bag dan ada juga uang lain dalam satu koper tapi uang di dalam koper masih dalam perhitungan," ungkap Yuyuk.

Dalam kasus tersebut, menurut Yuyuk, KPK juga akan melakukan koordinasi dengan pimpinan MA.

"Pimpinan KPK akan melakukan koordinasi dengan pimpinan MA terkait penangkapan pejabat MA ini," ujarnya.

Selain uang, KPK juga menyita mobil Honda Mobilo warna silver dan Toyota Camry silver dari penangkapan yang terjadi di kawasan Gading Serpong Tangerang.

Ichsan Suaidi adalah Direktur PT Citra Gading Asritama (CGA) yang pada 13 November 2014 oleh majelis Pengadilan Negeri Mataram, Nusa Tenggara Barat (NTB), dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana korupsi proyek pembangunan dermaga Pelabuhan Labuhan Haji di Kabupaten Lombok Timur dan dijatuhi pidana selama 1,5 tahun penjara dan uang pengganti Rp3,195 juta.

Putusan itu dikeluarkan oleh ketua hakim Sutarno dan anggota hakim Edward Samosir dan Mohammad Idris M Amin.

Pewarta: Desca Lidya Natalia
Editor: Priyambodo RH
Copyright © ANTARA 2016