Jakarta (ANTARA News) - Asosiasi Perusahaan Penerbangan Indonesia (Indonesia National Air Carrier Association/INACA) mempertanyakan rencana kebijakan pembatasan terhadap usia pesawat komersial yang masuk ke Indonesia, maksimal 10 tahun.
"Kami pertanyakan arahnya karena hal itu bisa berdampak baik atau sebaliknya. Pesawat baru biasanya memang efisien, tetapi pesawat tua yang laik, bukan berarti tak andal," kata Sekjen INACA, Tengku Burhanuddin kepada pers usai Diskusi Safety dengan AAPA di Jakarta, Rabu.
Hadir dalam kesempatan itu Technical Director Association of Asia Pasific Airlines (AAPA), Martin Eran-Tasker, dan Concelor Kedutaan Australia, Andrew Burns.
Sebelumnya, Departemen Perhubungan (Dephub) menyatakan pihaknya sedang mengkaji regulasi pembatasan terhadap usia pesawat yang masuk ke Indonesia, maksimal 10 tahun.
"Kita sedang mengkajinya dan dalam waktu dekat ini segera keluar KM-nya (Keputusan Menteri Perhubungan)," kata Menteri Perhubungan (Menhub) Hatta Rajasa.
Tengku khawatir kebijakan baru tersebut tidak efektif di lapangan karena selama ini terkesan reaktif. "Mestinya kebijakan itu dibuat dalam satu paket dengan perizinan usaha penerbangan dan disosialisasikan secara cukup, misalnya satu tahun," katanya.
Menurut Technical Director AAPA, Martin Eran-Tasker, kebijakan pembatasan usia pesawat di Indonesia ini tidak terlalu signifikan bagi upaya meningkatkan keselamatan dan kenyamanan penerbangan.
"Sepanjang yang saya tahu, tidak ada satu pun negara di dunia ini yang membatasi usia pesawat yang baru masuk ke suatu negara, misalnya 10, 20 atau 30 tahun karena praktiknya di negara maju seperti AS pun, pesawat tahun 60-an masih dipakai," katanya.
Menurut Martin, berapa pun usia pesawat terbang asalkan mendapat perawatan dan pengawasan yang seharusnya, masih laik dan andal untuk digunakan.
Selama ini, soal usia pesawat yang sudah beroperasi di dalam negeri, pemerintah membatasinya pada usia maksimal 35 tahun atau dengan pencapaian siklus pendaratan 70.000 kali.
Data Dephub menyebutkan, hingga 31 Desember 2006 terdapat total 573 unit pesawat beroperasi di Indonesia yakni 431 unit jenis bersayap tetap (fix wing) dan 142 unit dari jenis sayap putar (rotary wing).
Staf ahli Menhub Bidang Kesisteman dan Teknologi, Nyaru Teweng, saat membuka Rakornis Penelitian dan Pengembangan Dephub (28/2), menyatakan dari jumlah total pesawat itu, rata-rata usianya di atas 20 tahun.(*)
Editor: Heru Purwanto
Copyright © ANTARA 2007