Jakarta (ANTARA News) - Wakil Presiden Jusuf Kalla mengatakan poin-poin revisi Undang-undang tentang Komisi Pemberantasan Korupsi tidak perlu dikhawatirkan.
"Saya pikir itu bukan hal yang perlu dikhawatirkan, contohnya soal pengawasan, kenapa harus khawatir kalau KPK ada pengawasnya?" kata Wapres Kalla di Jakarta, Jumat.
Dia mengatakan semua lembaga negara memiliki pengawas untuk menjadikan kinerja lembaga tersebut berjalan sesuai dengan aturannya.
"Lagi pula pengawas itu melihat kebijakan, tidak ikut dalam kegiatan sehari-hari KPK (penyidikan dan pemeriksaan). Untuk apa khawatir, sistem pengawasan itu harus diawasi supaya berjalan sesuai aturan," kata Kalla.
Selain itu, terkait penerbitan surat perintah penghentian penyidikan (SP3), Wapres mengatakan kewenangan tersebut sama seperti yang dimiliki lembaga penegak hukum lain.
"Kalau soal SP3, ya memang namanya manusia biasa, kalau tidak ada kesalahan kan pasti ada SP3-nya, dan hukum umum pun begitu," tambahnya.
Dia menegaskan bahwa revisi UU KPK itu tidak dimaksudkan untuk membuat lembaga antirasuah itu menjadi mundur atau melemah.
"Tidak ada hal, yang menurut saya, itu untuk melemahkan. Justru itu memperkuat posisi hukum termasuk juga KPK, supaya ada dasar hukumnya dan masyarakat juga menjadi lebih jelas," katanya.
Sementara itu, Staf Khusus Bidang Komunikasi Presiden yang juga mantan Juru Bicara KPK Johan Budi mengatakan izin penyadapan termasuk upaya memperlemah KPK.
Dia juga menyebutkan revisi yang memperlemah KPK misalnya terkait pembatasan atau pemangkasan kewenangan yang selama ini dimiliki KPK.
"Penghapusan atau pencabutan kewenangan penuntutan juga akan memperlemah KPK. Presiden tidak setuju dengan upaya melemahkan KPK," katanya.
Ia menyebutkan Presiden akan mendengar suara-suara masyarakat yang kemudian mucul belakangan ini.
"Itu tentu akan menjadi bahan pertimbangan penetapan kebijakan Presiden setelah muncul reaksi dari publik mengenai revisi UU KPK," ujar Johan.
Pewarta: Fransiska Ninditya
Editor: Unggul Tri Ratomo
Copyright © ANTARA 2016