Jakarta (ANTARA News) - Penyidik Polda Metro Jaya yakin tersangka Jessica Kumala Wongso (27) dijerat Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana terkait kematian Wayan Mirna Salihin alias Mirna.
"Jadi kalau berkas kami sudah lengkap dengan alat bukti konstruksi kasus perbuatan sesuai Pasal 340 (pembunuhan berencana)," kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Krishna Murti di Jakarta Jumat.
Krishna mengungkapkan penyidik kepolisian mendalami permasalahan dan alasan dugaan Jessica melakukan pembunuhan terhadap rekannya Mirna.
Krishna mengungkapkan bahwa hanya Jessica yang mengetahui alasan membunuh Mirna karena tidak mengakui dan mengungkapkan motif perbuatan tindak pidananya.
Secara logika, Krishna menjelaskan bahwa perbuatan yang dilakukan Jessica tidak patut, terlebih tersangka tidak mangakui membunuh Mirna, namun penyidik kepolisian memiliki cara atau metode yang digunakan ahli psikiatri untuk mengungkap dugaan alasan pembunuhan itu.
Krishna menuturkan kasus yang menimpa Jessica terkait dugaan membunuh Mirna menggunakan senyawa kimia sianida termasuk pembunuhan berencana.
"Seluruh kasus (pembunuhan) racun itu konstruksinya adalah berencana," ungkap Krishna.
Wayan Mirna Salihin alias Mirna meninggal dunia seusai meminum kopi Es Vietnam di Kafe Olivier di West Mall Grand Indonesia Tanah Abang Jakarta Pusat, Rabu (6/1).
Pewarta: Taufik Ridwan
Editor: Fitri Supratiwi
Copyright © ANTARA 2016