Banjarmasin (ANTARA News) - Dinas Kehutanan Kalimantan Selatan (Kalsel) mengakui bahwa kayu ulin terancam punah di masa mendatang karena eksploitasi terus menerus yang dilakukan oleh masyarakat. Eksplorasi yang terus berlangsung oleh masyarakat untuk berbagai keperluan dan karakteristiknya yang sangat sulit dibudidayakan menjadi faktor utama yang mengancam kelestarian kayu ulin, kata Plt. Kepala Dinas Kehutanan Kalsel, Ir Suhardi Atmorejo di Banjarmasin, Rabu. Diwawancari ANTARA di sela-sela acara pelantikan Direktur Utama Bank Pembangunan Daerah (BPD) Kalsel, ia menyatakan, tujuan pemerintah melarang penebangan kayu jenis itu juga adalah untuk pelestarian. Ditanya kenapa kayu ulin masih banyak beredar di pasar, Suhardi mengatakan, kayu yang beredar itu mungkin bukan diambil dari areal hutan pemerintah, tetapi di kawasan hutan ada atau perkebunan. Berbeda dengan kayu ulin, katanya, kayu jenis meranti sudah bisa dibudidayakan melalui sistem kultur jaringan sehingga usia pohon meranti bisa diperpendek. Kayu meranti hasil budidaya ini bisa dipanen lebih cepat antara usia 30 hingga 40 tahun, sementara sebelumnya baru bisa dipanen pada usia 80 tahun. Kelemahannya, dari sisi kualitas masih lebih banyak kayu meranti alam yang bukan dari hasil budidaya. Begitu juga kayu jadi di Pulau Jawa ternyata usia untuk diproduksi bisa juga ditekan, namun untuk kayu ulin sama sekali usia pohon tak bisa diperpendek tetap sampai ratusan tahun agar bisa ditebang. Dengan demikian maka usaha pembudidayaan akan relatif sulit dilakukan walau melalui sistem kultur jaringan, katanya. Ketika ditanya mengenai luasan hutan di Kalsel ia menyebutkan memang terus berkurang menyusul terus adanya kegiatan eksploitasiu hutan oleh masyarakat sehingga luas areal hutan Kalsel sekarang ini hanya sekitar 1 juta hektare saja lagi. Luasan satu juta hektare lahan hutan Kalsel itu sudah termasuk hutan skunder dan primer, sedangkan hutan yang benar-benar perawan atau belum sama sekali terjamah luasanya sangat kecil sekali kemungkinan kurang dari sepuluh persen. Ia mengingatkan kepada masyarakat harus bisa membedakan antara luasan kawasan hutan dan luas lahan hutan itu sendiri, karena istilah tersebut jelas ada perbedaan. Kalau kawasan hutan mungkin saja lahan tersebut padang alang-alang tetapi lahan itu termasuk kawasan hutan, tetapi kalau lahan hutan benar-benar lahan tersebut terdiri dari hamparan tumbuhan hutan yang menghijau.(*)
Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2007