"Ikbal Ronaldhi (28), warga Kemiling, dan Tyas Firmansyah (27), warga Sukabumi, Bandarlampung berhasil kami tangkap karena meresahkan warga atas perbuatannya," kata Kapolsek Tanjungkarang Timur Kompol Edy Saputra di Bandarlampung, Jumat.
Menurut dia, pengungkapan kasus ini bermula dari informasi masyarakat akan adanya transaksi narkoba di Jalan Hayam Wuruk, tepatnya di depan Salon Ari di Kelurahan Kampung Sawah Lama, Tanjungkarang Timur.
Berdasarkan informasi tersebut, pihaknya menindaklanjuti dengan penyidikan di lokasi terkait. "Di situlah akhirnya Ikbal dapat ditangkap petugas," ujarnya lagi.
"Polisi berhasil menyita dua paket kecil sabu-sabu. Sabu-sabu tersebut hendak diantarkan ke seorang pemesan," kata Kapolsek Tanjungkarang Timur itu lagi.
Ia melanjutkan satu paket kecil sabu-sabu didapati sedang dipegang Ikbal, satu paket kecil lainnya ditemukan di dalam tas kecil yang dipakai tersangka.
Hasil pemeriksaan Ikbal, kata Edy lagi, sabu-sabu itu didapat dari seorang bandar bernama Tyas Firmansyah.
Selanjutnya, petugas menangkap Tyas di sebuah rumah di Jalan Pulau Kelagian Kedamaian, Bandarlampung.
Dari tersangka Tyas, polisi menyita lima paket sedang sabu-sabu, tiga paket kecil sabu-sabu, empat plastik kecil berisi 19 butir ineks juga ditemukan di saku celana sebelah kiri.
Selain itu, disita juga satu timbangan digital, satu bundel klip plastik bening, satu lembar bukti transfer bank, dan satu ATM BCA.
"Barang bukti tersebut diakui Tyas milik seorang napi berinisial M," katanya pula
Tyas mengaku menjadi bandar narkoba, dan baru dilakoninya selama empat hari.
Dia mendapatkan narkoba itu dari orang yang disebutnya bernama Pak Min. Barang bukti sebanyak itu, diakuinya belum ada yang sempat terjual.
Tyas mengaku terpaksa menjadi bandar narkoba karena sepeda motornya disita oleh Pak Min lantaran suatu permasalahan.
"Terpaksa, karena sepeda motor saya disita Pak Min. Saya ada masalah dengan Pak Min. Kalau narkoba itu laku semua, sepeda motor saya akan dikembalikan dan lunas," kata Tyas lagi.
Saat ini, polisi masih mengembangkan kasus tersebut terkait pengakuan Tyas itu.
Kedua tersangka dijerat UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara 12 tahun.
Pewarta: Budisantoso/Agus
Editor: Tasrief Tarmizi
Copyright © ANTARA 2016