Jakarta (ANTARA News) - Plt Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Hendarman Supanji mengatakan jika Dirut Perum Bulog Widjanarko Puspoyo tidak hadir lagi pada pemanggilan ketiga pada Kamis (1/3), maka sesuai ketentuan KUHP yang bersangkutan bisa dipanggil paksa dengan pengawalan. "Kamis, kita panggil lagi dia (Widjanarko) dan sesuai ketentuan KUHP pasal 112, dia bisa dipanggil paksa dengan pengawalan," kata Hendarman di kantor kepresidenan Jakarta, Rabu, sebelum mengikuti pemaparan Transparansi Internasional Indonesia (TII). Menurut dia, Widjanarko Puspoyo sudah dua kali dipanggil sebagai saksi namun tidak hadir. Pada pemanggilan pertama, Widjanarko tidak hadir dengan alasan sedang mengikuti rapat kerja. Kemudian yang kedua, dia tidak hadir karena sakit (berdasarkan surat keterangan dokter). "Kalau sakit tak bisa diupayakan paksa. Jika sakit lagi, jaksa yang akan ke sana. Seandainya dia tidak bisa diperiksa di kejaksaan, maka diperiksa di tempat dia berada," tegasnya. Hendarman menjelaskan bahwa kasus Puspoyo sudah jelas merupakan tidak pidana karena kontraktornya sudah dihukum, tapi pejabat Bulognya belum ada yang dihukum. Dirut Perum Bulog, Widjanarko Puspoyo akan diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi dalam kerjasama usaha pengelolaan sapi potong antara Bulog dengan PT Lintas Nusa Pratama serta PT Surya Bumi Manunggal dengan kerugian negara diperkirakan sebesar Rp10 miliar.(*)
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2007