"Ya kalau terulang lagi dibuat aturan, dibuat regulasi bagaimana seseorang kalau mau mendonorkan organ tubuhnya," kata Badrodin ditemui di Kantor Presiden, Jakarta, Rabu, terkait perdagangan organ ginjal ilegal.
Menurut Kapolri, peraturan diharapkan juga meregulasi tata cara orang yang membutuhkan donor organ tubuh, tidak hanya ginjal.
Badrodin menjelaskan donor tidak ilegal jika organ tubuh tersebut tidak diperjualbelikan.
Namun jika seseorang melepas organ tubuhnya melalui perantara dan dia mengambil keuntungan atas penjualan itu maka hal tersebut melanggar ketentuan medis.
Masyarakat, jelas Kapolri, perlu mendapat kejelasan tentang tata cara bagaimana mendapatkan donor organ tubuh secara legal.
"Oleh karena itu harus diatur, ada regulasi yang bisa menempatkan di mana masyarakat mau mendonorkan, di mana masyarakat itu mau mencari pendonor. Ini saling membutuhkan," tegas Kapolri.
Pewarta: Bayu Prasetyo
Editor: Aditia Maruli Radja
Copyright © ANTARA 2016