"Kebanyakan penyalahgunaan narkoba dan pencabulan," kata Ketua LBH Sikap Ebin Marwi di Balikpapan, Rabu. Polisi menangkapi anak-anak tersebut dalam banyak kesempatan terpisah.
Penyalahgunaan narkoba yang dimaksud, jelas Marwi, umumnya adalah 'ngelem', yaitu menghirup uap dari lem jenis tertentu sehingga mendapatkan efek perasaan senang dan nyaman.
Marwi menuturkan, 'ngelem' tersebut banyak dilakukan oleh anak-anak usia sekolah menengah pertama yang tidak mendapat pengawasan yang semestinya dari orangtuanya atau orang dewasa yang bertanggung jawab atas anak tersebut.
Adapun kasus pencabulan kebanyakan dilakukan oleh remaja kepada kawan wanitanya. Pihak wanita yang tidak menerima perlakuan cabul tersebut kemudian melaporkan yang bersangkutan kepada polisi.
Menurut Marwi, untuk seluruh kasus-kasus tersebut LBH Sikap umumnya memintakan ampunan bagi setiap anak yang terlibat. Pertama sekali adalah pengampunan dari pihak kepolisian.
"Kalau pun sudah sampai ke pengadilan, kami tetap minta pengampunan, yaitu dari majelis hakim," lanjut Marwi.
Namun demikian, pengampunan tersebut biasanya ditolak bila si anak yang berhadapan dengan hukum melakukan perbuatan melanggar hukum sudah lebih dari sekali.
LBH Sikap mendampingi ABH secara pro bono atau gratis. Pendampingan hukum kepada ABH mulai dilakukan LBH Sikap setelah mendapatkan akreditasi oleh Kementerian Hukum dan HAM pada awal tahun 2016 ini.
Pewarta: Novi Abdi
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2016