Di dalam pergub tersebut sudah dijelaskan mengenai mekanisme warga yang diizinkan untuk menempati rusun. Sehingga, kalau ada penghuni rusun yang mampu membeli mobil, maka bisa dicabut izin tinggalnya,"

Jakarta (ANTARA News) - Dinas Perumahan dan Gedung Pemda DKI Jakarta menegaskan bahwa rumah susun atau rusun yang ada di wilayah ibu kota hanya diperuntukkan bagi masyarakat berpenghasilan rendah.

"Rusun yang ada di Jakarta hanya diperuntukkan bagi masyarakat berpenghasilan rendah. Hal ini sudah diatur di dalam Peraturan Gubernur (Pergub)," kata Kepala Dinas Perumahan dan Gedung Pemda DKI Ika Lestari Aji di Jakarta, Selasa.

Menurut dia, peruntukan rusun telah diatur di dalam Pergub DKI Nomor 111 Tahun 2014 tentang Mekanisme Penghunian Rumah Susun Sederhana Sewa. Oleh karena itu, rusun-rusun yang ada di Jakarta tidak ada yang dilengkapi dengan area parkir mobil.

"Di dalam pergub tersebut sudah dijelaskan mengenai mekanisme warga yang diizinkan untuk menempati rusun. Sehingga, kalau ada penghuni rusun yang mampu membeli mobil, maka bisa dicabut izin tinggalnya," ujar Ika.

Dia menuturkan di dalam Pasal 1 pergub tersebut, telah diterangkan bahwa orang-orang yang dapat menempati rusun adalah masyarakat berpenghasilan rendah yang mempunyai keterbatasan daya beli.

"Maka dari itu, apabila ditemukan ada banyak sekali mobil yang terparkir di sekitar area rusun, artinya rusun itu sudah salah sasaran. Bahkan, izin tinggal penghuni rusun yang punya mobil bisa dicabut," tutur Ika.

Lebih lanjut, dia pun mengungkapkan pihaknya akan menegakkan aturan-aturan yang telah ditetapkan di dalam Pergub Nomor 111 Tahun 2014 tersebut tanpa pandang bulu.

"Untuk menegakkan aturan tersebut, kami tidak akan pandang bulu. Karena yang penting adalah penghuni rusun harus masyarakat berpenghasilan rendah. Itu yang penting," ungkap Ika.

Editor: Tasrief Tarmizi
Copyright © ANTARA 2016