Jember (ANTARA News) - Komisi D DPRD Kabupaten Jember, Jawa Timur, Selasa, menginspeksi mendadak lokasi banjir yang berada di sekitar kampus Universitas Jember yakni Jalan Jawa dan sekitarnya.
"Setiap kali hujan deras mengguyur Jember selama dua jam lebih, maka Jalan Jawa menjadi daerah langganan banjir genangan, sehingga kami mengecek saluran air di kawasan setempat," kata Ketua Komisi B DPRD Jember, Bukri, di Jember.
Komisi D DPRD Jember bersama Dinas Pekerjaan Umum Pengairan berjalan kaki melakukan inspeksi mendadak mulai depan Fakultas Ekonomi Universitas Jember (Unej) hingga Jalan Jawa VII untu melihat langsung saluran air yang ada di sepanjang jalan itu.
"Kami banyak menampung keluhan masyarakat, terutama terkait banyaknya bangunan di pinggir sungai yang mengakibatkan langganan banjir genangan di Jalan Jawa," ucap politisi PDI Perjuangan itu.
Menurutnya, banjir yang kerap melanda kawasan kampus Tegalboto Unej yang dipenuhi pedagang kaki lima tersebut disebabkan drainase yang tidak sesuai standar, juga banyaknya sampah yang dibuang sembarangan oleh masyarakat atau pedagang.
"Banyak bangunan di pinggiran saluran air, bahkan ada yang di badan sungai dengan tiang penyangga. Itu seharusnya tidak diperbolehkan," katanya.
Ia mengatakan perilaku penghuni bangunan yang membuang limbah dagangan di saluran air juga menjadi salah satu faktor utama terjadinya penyumbatan, sehingga aliran air tidak lancar dan tersumbat.
"Informasi yang kami himpun dari DPU Pengairan, bangunan yang berada di tepi sungai itu sudah bersertifikat. Itu perlu dikaji agar tidak menjadi masalah publik di kemudian hari," paparnya.
Bukri mengatakan persoalan itu tidak bisa diselesaikan oleh Komisi D sendirian, sehingga perlu lintas sektor komisi di DPRD Jember dan satuan kerja perangkat daerah (SKPD) dalam menangani genangan banjir di Jalan Jawa itu.
Sementara itu, Kepala Bidang Operasional dan Pemeliharaan DPU Pengairan Jember, Ali Mukarom mengatakan pihaknya tidak bisa melakukan tindakan terkait dengan bangunan bersertifikat yang berada di tepi sungai Jalan Jawa tersebut.
"Semua bangunan itu tanahnya sudah ada sertifikat, padahal itu sudah masuk ke dalam badan sungai dan sesuai aturan itu tidak boleh. Namun, itu bukan wewenang kami," tuturnya.
Pewarta: Zumrotun Solichah
Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2016