Jakarta (ANTARA News) - Petugas Polsek Cilincing Jakarta Utara membekuk seorang pria paruh baya bernama Tarli alias Ketek yang diduga mencabuli dua anak perempuan.
"Pelaku menjanjikan korban agar mengikuti kemauannya," kata Kepala Sub Bagian Humas Polres Metro Jakarta Utara, Komisaris Polisi Sungkono, di Jakarta Selasa.
Sungkono menyebutkan petugas Unit Perlindungan Perempuan dan Anak Polsek Cilincing menangkap Tarli, di Rusunawa Marunda, Sabtu (6/2).
Sungkono menjelaskan nenek salah satu korban melaporkan dugaan pencabulan yang dilakukan tersangka Tarli ke Polsek Cilincing.
Awalnya, nenek korban itu meminta cucunya menjauhi tersangka diduga memiliki kelakukan tidak baik. Saat menasehati, nenek itu mendapatkan cerita dari cucunya yang mengaku dicabuli tersangka dengan janji dikasih uang Rp2.000.
Mendapatkan cerita itu, nenek korban melaporkan tersangka ke Polsek Cilincing, Sabtu (6/2).
Berdasarkan keterangan korban, tersangka memaksa kedua anak berusia enam tahun dan tujuh tahun itu dicabuli di rumahnya, Jumat (5/2).
Sungkono mengungkapkan tersangka mencabuli korban di bawah umur karena sudah tidak memiliki nafsu berhubungan intim dengan istrinya.
Pewarta: Taufik RIdwan
Editor: Ade P Marboen
Copyright © ANTARA 2016