Banda Aceh (ANTARA News) - Tujuh dari delapan pasagan calon bupati/wakil bupati Kabupaten Aceh Tengah kembali melakukan gugatan terhadap Komisi Independen Pemilihan (KIP) setempat ke Pegadilan Tinggi Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam (NAD).
Kuasa Hukum ketujuh kandidat Bupati Aceh Tengah, Syafaruddin, SH.M.Hum kepada wartawan di Banda Aceh, Selasa, menyatakan kliennya tersebut kembali menggugat KIP Aceh Tengah, karena telah melakukan kecurangan, sehingga minta hasil Pilkada 11 Desember 2006 dibatalkan demi hukum.
Ketujuh kandidat tersebut menolak berita acara dan rekapitulasi perhitungan suara calon bupati/wakil bupati Aceh Tengah serta lampiran-lampirannya.
Menurut tujuh kandidat itu, hasil rekapitulasi perolehan suara pemilihan yang benar sesuai dengan keterangan para saksi yang saling mendukung satu sama lain dan saling menguatkan satu sama lainnya.
"Oleh sebab itu sangat pantas dan patut kiranya mendapat pertimbangan untuk kemudian ditetapkan sebagai penghitungan suara yang benar dan sah dalam pemilihan bupati/wakil bupati Aceh Tengah periode 2007-2012," katanya.
Pilkada Aceh Tengah diikuti delapan kandidat. KIP Aceh Tengah menetapkan pasangan Nasruddin dan Drs. Djauhar Ali sebagai pemenangnya yang memperoleh 38,88 persen suara, sedangkan tujuh kandidat yang tidak puas adalah Mahreje Wahab, H Banta Cut, Darma Tapa Gayo, Abdul Muthalib Bantasyam, Syukur Kobath, Linggadinsyah dan Muchlis Gayo.
Versi tujuh kandidat tersebut dan berdasarkan keterangan saksi yang diajukan tujuh kandidat itu, Pilkada di dataran tinggi Gayo seharusnya berlangsung dalam dua putaran. Pasalnya, tidak ada kandidat yang mengantongi 25 persen plus satu suara sebagai syarat untuk memenangkan Pilkada.
Dalam suratnya kepada majelis hakim PT Aceh meminta agar menyatakan rekapitulasi perhitungan suara hasil pemilihan bupati/wakil bupati Aceh Tengah batal demi hukum.
Selanjutnya mereka minta agar PT menetapkan rekapitulasi hasil perhitungan suara berdasarkan yang dibuat saksi-saksi pemohon adalah benar dan sah.
Lalu, kuasa hukum tujuh kandidat ini juga minta agar pengadilan menetapkan Mahreje Wahab sebagai Bupati Aceh Tengah periode 2007-2012.
Sebelumnya, tujuh kandidat tersebut pernah mengajukan gugatan ke PT Aceh, tapi ditolak, dan kali ini mengajukan gugatan lagi dengan dakwaan yang lain.(*)
Editor: Heru Purwanto
Copyright © ANTARA 2007