"Presiden menyatakan hal itu (penyelesaian kasus dugaan korupsi Depkumham 'secara adat'. red.) saat menjawab pertanyaan wartawan usai jumpa pers dan konteksnya gurauan. Tetapi hal itu yang menjadi `headline` di media massa," kata Jubir Kepresidenan.
Jakarta (ANTARA News) - Presiden Susilo Bambang Yudhoyono membantah melakukan intervensi terhadap proses hukum kasus dugaan korupsi dalam penunjukkan langsung alat pemindai sidik jari di Depkumham yang sedang diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). "Tidak ada itu intervensi hukum dan penyelesaian politik. Hukum harus tetap ditegakkan," kata Juru Bicara Presiden Andi Malarangeng dalam jumpa pers di kantor presiden Jakarta, Selasa malam. Andi menjelaskan bahwa proses penunjukkan langsung jika sesuai Kepres No.80/2003 adalah sah, tetapi jika dalam pelaksanaannya ada penyimpangan-penyimpangan tetap harus diproses secara hukum. "Itu berlaku bagi siapa pun," tambah Andi. Mengenai pernyataan Presiden Yudhoyono bahwa kasus dugaan korupsi itu akan diselesaikan "secara adat", Andi mengatakan bahwa hal itu disampaikan dalam konteks gurauan. "Presiden menyatakan hal itu (penyelesaian kasus dugaan korupsi Depkumham. red.) saat menjawab pertanyaan wartawan usai jumpa pers dan konteksnya gurauan. Tetapi hal itu yang menjadi `headline` di media massa," katanya. Istilah `penyelesaian secara adat` itu, katanya bahkan telah menutupi materi penjelasan Presiden Yudhoyono mengenai Kepres 80/2003 dan kemudian menjadi topik bahasan di berbagai media karena ditanggapi oleh sejumlah pihak termasuk anggota DPR. Sebelumnya, pemeriksaan yang dilakukan KPK terhadap dugaan korupsi di Depkum Ham menjadi sorotan ketika KPK memanggil Mensesneg Yusril Ihza Mahendra yang pada saat kejadian menjadi Menkumham sebagai saksi kasus tersebut. Peristiwa ini semakin ramai ketika Yusril justru melaporkan balik kasus penunjukkan langsung yang dilakukan Ketua KPK dalam pembelian alat penyadap. Kepres No.80/2003 antara lain menyebutkan bahwa proses penunjukkan langsung pengadaan barang diperbolehkan untuk kepentingan pertahanan negara dan dalam keadaan darurat.(*)
Editor: Heru Purwanto
Copyright © ANTARA 2007