"Penghapusan reklame dalam bentuk bando di jalan raya tidak banyak mengurangi potensi pendapatan asli daerah dari sektor pajak reklame," kata Kabid Pendataan dan Pendaftaran Dinas Pendapatan (Dispenda) Kabupaten Trenggalek, Mujiono di Trenggalek, Sabtu.
Ia merinci, rumber-sumber pajak reklame berasal dari pengenaan reribusi stiker sebesar Rp620 ribu, papan bersinar Rp11 juta, papan bertiang Rp32 juta, papan nama Rp30 juta, neon box Rp27 juta, lukisan dindik atau "wall painting" Rp35,8 juta, spanduk Rp41,2 juta, umbul-umbul Rp10 juta, baliho Rp40 juta, dan poster Rp4 juta.
Mujiono mengatakan, peningkatan target pajak reklame memaksa dispenda berupaya keras agar semua sektor memberikan PAD secara optimal.
Salah satu upaya yang kini aktif dilakukan pihak dispenda adalah berkoordinasi dengan pihak Kantor Perizinan dan Penanaman Modal (KPPM).
Pertimbangannya, kata dia, semua jenis reklame berhubungan dengan perizinan yang diberikan sebagai dasar penentuan peroleh pajak reklame.
"Harapannya pada akhir 2016 nanti, target tetap tercapai atau paling tidak terlampaui," ujarnya.
Secara keseluruhan, PAD Kabupaten Trenggalek sebagaimana proyeksi dalam APBD 2016 ditargetkan meningkat minimal 10 persen.
Pada 2015, target PAD Trenggalek ditetapkan sebesar Rp124 miliar dan sudah tercapai secara keseluruhan pada akhir November lalu.
Kini, setelah semua lini sumber PAD 2015 dipastikan terlampaui hingga akhir Desember 2015, tahun ini target pendapatan daerah dinaikkan menjadi Rp142,2 miliar dengan sumber pemasukan terbesar dari sektor badan usaha layanan daerah (BLUD) seperti RSUD, serta puskesmas-puskesmas yang tersebar di 14 kecamatan setempat.
Pewarta: Destyan HS
Editor: Tasrief Tarmizi
Copyright © ANTARA 2016