Doni bin Wahab (40), salah seorang WNI yang dideportasi karena kasus narkoba di Nunukan, Jumat malam (5/2) mengaku, dirinya tertangkap aparat kepolisian saat berada di tempat kerjanya di Tawau Negeri Sabah, Malaysia, ketika razia penggunaan narkoba.
Ia mengatakan, ketika ditahan di kantor kepolisian negara itu dilakukan tes urine dinyatakan positif mengonsumsi narkoba jenis sabu-sabu sehingga diganjar hukuman selama tujuh bulan di penjara Tawau.
Pria yang telah bekerja di negara itu selama 21 tahun itu sehari-harinya bekerja sebagai sopir truk pengangkut bahan bangunan ini mulai mengonsumsi barang haram tersebut sejak tujuh bulan lalu.
"Saya ditangkap di tempat kerja oleh polisi (Malaysia) setelah dites urine dinyatakan positif mengonsumsi sabu-sabu. Akibat dari itu saya diganjar hukuman selama tujuh bulan," ungkap pria asal Kabupaten Tanah Toraja, Sulsel ini.
Doni yang telah memiliki dua orang anak ini mengutarakan, mengonsumsi sabu-sabu karena keinginan sendiri akibat bebasnya diperjualbelikan di sekitar tempat tinggalnya di negara itu.
Ia mengatakan, peredaran sabu-sabu di kalangan WNI di Malaysia sangat bebas namun baru menyadari bahwa mengonsumsi sabu-sabu tidak ada manfaatnya bagi dirinya.
Pewarta: M Rusman
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2016