Surabaya (ANTARA News) - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Yuddy Chrisnandi mengingatkan bahwa peraturan terkait pembatasan pegawai negeri sipil (PNS) rapat dan berkegiatan di hotel masih berlaku.
"Peraturan pembatasan rapat di hotel masih berlaku dan PNS wajib melaksanakannya," ujarnya ketika ditemui usai Penyerahan Laporan Hasil Evaluasi Akuntabilitas Kinerja Pemerintah Kabupaten/Kota se-Jatim dan se-Sulawesi di gedung Negara Grahadi Surabaya, Jumat.
Menurut dia, kegiatan PNS rapat di hotel tidak serta-merta dilarang tanpa ada solusi, namun ada poin yang menerangkan bahwa diperbolehkan selama gedung pemerintahan di kota setempat tidak mencukupi.
Ia menjelaskan, jika sebuah rapat pesertanya di atas 200 orang dan fasilitas di gedung pemerintahan tak mencukupi maka dipersilakan menggelar kegiatan di hotel.
Menteri asal Partai Hanura itu memisalkan rapat tersebut melibatkan antarinstansi dan sifatnya nasional, bahkan internasional.
Tapi, kata dia, jika rapat SKPD atau instansi tidak sampai 100 orang, dan gedungnya masih cukup maka tidak diperkenankan menggunakan hotel.
"Intinya, selama fasilitasnya masih cukup maka tak ada alasan untuk menggelar di luar. Seperti di Gedung Grahadi ini yang kapasitasnya cukup besar," katanya.
Kepada para PNS, lanjut dia, jika tetap ada yang melakukan pelanggaran dengan menggelar kegiatan di hotel maka dikenai sanksi dengan mempertanggungjawabkan keuangannya.
"Kalau tidak memenuhi peraturan dan persyaratan, tapi tetap nekat menggelarnya di hotel maka sanksinya terancam dinonaktifkan, kemudian diperiksa BPKP karena tidak taat azas dan disiplin dari peraturan yang diterapkan," katanya.
Pewarta: Fiqih Arfani
Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2016