Jakarta (ANTARA News) - Kementerian Perindustrian akan memperkuat Sistem Informasi Industri Nasional (SIIN) untuk mengetahui sekaligus mendeteksi kesehatan seluruh industri yang beroperasi di dalam negeri.


"SIIN ini bisa jadi indikator apakah industri itu sehat atau tidak," kata Badan Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan Industri (BPPI) Kemenperin Haris Munandar di Jakarta, Jumat.


Haris menyampaikan, SIIN berisi seluruh informasi tentang kegiatan industri, misalnya kebutuhan bahan baku, kapasitas produksi, hingga produk yang diekspor.


Mantan atase perindustrian di Tokyo, Jepang ini mengatakan, semua informasi industri atau perusahaan yang terdapat pada SIIN, saat ini masih diisi oleh perusahaan secara sukarela, sehingga informasi yang terkandung didalamnya belum maksimal.


Untuk itu, Kemenperin akan membuat payung hukum yang bersifat lebih mandatori berupa Peraturan Pemerintah (PP), sehingga seluruh industri berkewajiban untuk mengisi informasi tentang operasional usahanya.


"Dengan adanya PP tersebut, industri wajib melaporkan, misalnya terkait utilisasi produk, teknologi yang digunakan hingga ke tahap produksi setiap enam bulan sekali," ujar Haris.


PP tersebut, lanjut Haris, merupakan turunan dari Undang-undang Nomor 3 Tahun 2014 tentang Perindustrian, yang pembuatannya harus selesai dalam waktu paling lambat dua tahun setelah UU tersebut disahkan.


Sehingga, PP tersebut diprediksi akan selesai pada 2016.


Dengan berlakunya PP tersebut, industri yang tidak memberikan informasi tentang sirkulasi usahanya akan dikenakan sanksi.


Kendati belum melansir bentuk sanksi tersebut, Haris berharap seluruh industri memperbaharui informasi tentang usahanya secara rutin.


Pewarta: Sella Panduarsa Gareta
Editor: Tasrief Tarmizi
Copyright © ANTARA 2016