...bayangkan dalam 30 tahun atau 50 tahun yang akan datang. Jawa ini akan menjadi kota pulau dalam perspektif ini kita harus lihat

Jakarta (ANTARA News) - Menteri PPN/Kepala Bappenas Sofyan Djalil menginginkan proyek kereta cepat dilihat sebagai kebutuhan jangka panjang dan bukan hanya permasalahan saat ini.

"Kita harus melihat dalam visi jangka panjang, jangan cuma melihat jangka pendek, bayangkan dalam 30 tahun atau 50 tahun yang akan datang. Jawa ini akan menjadi kota pulau dalam perspektif ini kita harus lihat," kata Sofyan di Kompleks Gedung Kementerian BUMN, Jakarta, Jumat.

Sofyan mengatakan dirinya menyadari banyak orang mempertanyakan mengapa membangun kereta cepat padahal akses tol sudah ada, terlebih banyak yang memperdebatkan aspek keselamatan yang memang dibutuhkan, namun menurutnya proyek tersebut memang perlu dijalankan.

"Ini memang dibutuhkan, jangankan Jakarta-Bandung, Jakarta-Surabaya juga diperlukan, karena ke depan Pulau Jawa akan menjadi kota pulau dan setiap kota akan tersambung. Pada saat itu, Indonesia memerlukan kereta cepat bukan hanya satu, mungkin dua atau bahkan tiga," katanya.

Terkait dengan masalah Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal) dan tata ruang, dia mengatakan hal tersebut memang dibutuhkan namun untuk sesuatu yang lebih besar seharusnya bisa ditolerir.

"Bagaimanapun kita memerlukan ini, pertanyaan perlu tidak kereta cepat, hari ini mungkin belum perlu tapi 10 tahun yang akan datang itu akan perlu, kalau gak dibikin hari ini kapan lagi kita akan bikin," ujarnya.

Sementara itu, Kepala Biro Hukum Kementerian BUMN Hambra Samal mengatakan pihak kementerian belum menerima struktur pimpinan serta anggaran dasar yang mengatur konsorsium oleh PT Pilar Sinergi yang memegang proyek kereta Jakarta-Bandung.

"Kalau anak perusahaan kita belum punya anggaran dasar, kan kalau Pilar itu masuk kategori anak perusahaan, kalau yang Pilar kan anak perusahaan, tergantung anggaran dasar, saya sendiri belum baca," katanya di lokasi yang sama.

Menurut dia, untuk gabungan empat BUMN itu seharusnya sudah bisa menetapkan jajaran struktur pimpinannya sendiri sesuai dengan kebijakan yang dibuat bersama.

"Tetapi mesti pengangkatannya menurut anggaran dasar yang ada disana," tuturnya.

Humbra menambahkan sebelum adanya Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS), perusahaan konsorsium itu harusnya sudah bisa menetapkan secara indenpenden sesuai usulan dari utusan empat BUMN yang tergabung.

"Di dalam anggaran dasar PT Pilar Sinergi pasti yang berhak mengangkat RUPS-nya itu perusahaannya, RUPSnya PT Pilar terdiri dari empat BUMN yang konsorsium, nah di dalam ketentuan di sana pasti wewenang pemegang saham, pemegang saham pasti diantara empat ini, nah yang empat ini yang akan mengusulkan jadi komisaris disana," tuturnya.

Pewarta: Ricky Prayoga
Editor: AA Ariwibowo
Copyright © ANTARA 2016