Jakarta (ANTARA News) - Direktur Utama Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo Dr. dr. C.H.Soejono, Sp.PD, K-Ger mengatakan pengelola akan memberi sanksi bila ada oknum rumah sakit yang terbukti terlibat dalam jual beli ginjal.

"Sesuai aturan UU No.36 tahun 2009, akan dipidana, maksimal penjara 10 tahun, denda Rp1 miliar," kata Soejono dalam konferensi pers di RSCM Jakarta, Jumat, merujuk pada ketentuan dalam Undang-Undang tentang Kesehatan.

Soejono mengatakan saat ini tidak ada satu pun dokter RSCM yang ditahan terkait kasus jual beli ginjal dan dia tidak menaruh curiga pada dokter-dokter yang bekerja di rumah sakit yang dia pimpin.

Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri menggeledah RSCM di Salemba, Jakarta Pusat, Kamis (4/2), untuk mencari barang bukti terkait kasus jual beli ginjal.

Soejono menegaskan rumah sakit mendukung penyelidikan Bareskrim dalam menguak kasus tersebut.

"Kita dukung, anti jual ginjal," imbuh dia.


Pewarta: Nanien Yuniar
Editor: Maryati
Copyright © ANTARA 2016