Jakarta (ANTARA News) - Direktur Utama Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo (RSCM) Dr. dr. C.H.Soejono, Sp.PD, K-Ger menyampaikan penjelasan mengenai penggeledahan yang dilakukan polisi di rumah sakit untuk mencari bukti kasus jual beli ginjal.

Saat menyampaikan keterangan pers di Jakarta, Jumat, dia mengatakan sebelum melakukan penggeledahan pada Kamis (4/2) Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri sudah menyampaikan informasi tentang pencarian barang bukti terkait tiga tersangka dalam kasus jual beli ginjal.

"Karena mereka membutuhkan barang bukti maka mereka melakukan pemeriksaan," ujar dia.

Soejono menambahkan petugas Bareskrim menyelidiki berkas-berkas pasien yang menjalani transplantasi pada 2015.

Dia juga menekankan bahwa masalah jual beli ginjal bukan ranah rumah sakit.

"Rumah sakit hanya mengurus masalah medik, jual beli itu di luar scope rumah sakit," katanya.

Tugas rumah sakit, ia menjelaskan, adalah melakukan transplantasi ginjal sesuai prosedur medis sehingga tidak ada penyelewengan.

"Poinnya kami lakukan pencegahan supaya prosedur menolong orang itu sesuai ketentuan yang diatur," kata dia.

Soejono juga mengatakan bahwa RSCM tidak melakukan penyelidikan internal terkait jual beli ginjal karena itu bukan tugas rumah sakit.


Pewarta: Nanien Yuniar
Editor: Maryati
Copyright © ANTARA 2016