Ia mengatakan hal itu dalam jumpa pers usai bertemu Presiden Joko Widodo di komplek Kantor Kepresidenan, Jakarta, Jumat, untuk melaporkan pelaksanaan Jambore Nasional Pramuka ke X di Bumi Perkemahan Cibubur, Jakarta, 14-23 Agustus 2016.
Adhyaksa mengatakan Presiden Joko Widodo dan Menteri Pemuda dan Olahraga Imam Nahrawi telah menyetujui perubahan pembinaan kepramukaan tersebut.
Menurut dia, anggota pramuka rata-rata berumur 17 tahun ke bawah yang semuanya masih anak sekolah sehingga akan lebih tepat dibina oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
Sementara itu Menpora Imam Nahrawi mengatakan perubahan koordinasi pembinaan pramuka tersebut dilakukan setelah ada revisi undang-undang tentang Pramuka.
"Di undang-undang kan disebutkan bahwa koordinasi pembinaan Pramuka ditangani kementerian yang membidangi pemuda sehingga undang-undangnya perlu direvisi menjadi kementerian yang membidangi pendidikan," katanya.
Ia mengatakan cepat atau lambatnya perubahan pembinaan Pramuka itu tergantung sepenuhnya kepada pengurus Kwartir Nasional Pramuka.
Nahrawi berharap pembinaan kepramukaan akan lebih baik jika ditangani Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan sebab akan memiliki anggaran lebih besar jika dibanding dengan Kementerian Pemuda dan Olahraga.
Kementerian yang dipimpinnya, ujarnya, memiliki anggaran kepemudaan kecil sedangkan kebutuhan Pramuka sangat besar sehingga akan lebih tepat pembinaan Pramuka dilakukan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
Pewarta: Santoso
Editor: Heppy Ratna Sari
Copyright © ANTARA 2016