Jakarta (ANTARA News) - Sekjen Serikat Buruh Metal Sedunia (IndustriALL Global Union) Jyrki Raina mendorong pemerintah Indonesia untuk segara mencabut Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2015.
"Kami mendorong pemerintah Indonesia untuk membatalkan Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2015 dan mendorong agar pemerintah mau berdialog dengan buruh," kata Jyrki dalam konferensi pers di salah satu hotel kawasan Jakarta Pusat, Kamis.
Jyrki mengatakan pemerintah Indonesia harus paham bahwa meningkatkan taraf hidup para pekerja Indonesia adalah hak dan kewajiban antara pemerintah dan pekerja yang sudah menjadi standar dan terjadi di semua negara di dunia.
"Jika anda lihat pertumbuhan di Indonesia saat ini angkanya di bawah 5 persen, itu terjadi karena rendahnya upah di sini, upah yang rendah mengakibatkan rendahnya daya beli atau konsumsi," tuturnya.
Ia menilai bagi para investor asing, isunya saat ini bukan masalah upah melainkan bagaimana mengurangi tingkat korupsi dan lemahnya tingkat konsumsi.
"Apabila konsumsi rendah otomatis pendapatan negara berkurang, semua terjadi karena upah yang rendah," ucap Jyrki.
Pihaknya pun selalu mendukung setiap pergerakan untuk meningkatkan upah yang layak bagi para pekerja di seluruh Asia, termasuk Indonesia dan dunia.
Pewarta: Benardy Ferdiansyah
Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2016