Masa konsesi 50 tahun, berlaku sejak ditandatanganinya perjanjian konsesi"

Jakarta (ANTARA News) - Biro Hukum Kementerian Perhubungan dan PT Kereta Cepat Indonesia China (KCIC) masih terus berusaha untuk menyelesaikan pembahasan perjanjian konsesi penyelenggaraan prasarana perkeretaapian, dimana konsesi menjadi salah satu kelengkapan dokumen untuk bisa mengeluarkan izin usaha.

Pemerintah, dalam hal ini Kementerian Perhubungan, sudah menetapkan masa konsesi kereta cepat Jakarta-Bandung 50 tahun sejak ditandatanganinya perjanjian konsesi, dan tidak bisa diperpanjang, kata Direktur Jenderal Perkeretaapian Kementerian Perhubungan Hermanto Dwiatmoko dalam konferensi pers di Jakarta, Rabu.

"Masa konsesi 50 tahun, berlaku sejak ditandatanganinya perjanjian konsesi dan tidak dapat diperpanjang lagi," katanya.

Persyaratan konsesi, menurut Hermanto, di antaranya tidak ada "fee" konsesi, tidak menggunakan dana APBN dan PT KCIC harus tunduk pada peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.

"Setelah masa konsesi berakhir, prasarana diserahkan dalam kondisi clean and clear atau tidak dijaminkan kepada pihak lain dan dalam kondisi laik operasi," katanya.

Hermanto menambahkan perjanjian konsesi tidak dapat dibatalkan secara sepihak oleh pemerintah apabila di kemudian hari ada perubahan peraturan perundang-undangan.

Labih lanjut, pemerintah tidak akan memberikan izin kereta api cept lainnya dalam jarak lintas di mana stasiun pemberhentiannya berjarak kurang dari 10 kilometer dari stasiun PT KCIC.

"Pemerintah dapat memberikan izin operasi sarana kereta cepat lainnya pada koridor prasarana PT KCIC setelah mendapatkan persetujuan dari PT KCIC," katanya.

Selain itu, dia menegaskan pemerintah tidak memberikan jaminan terhadap kegagalan pembangunan maupun pengoperasian kereta api cepat yang disebabkan oleh PT KCIC.

"Izin pembangunan yang juga masih belum diterbitkan oleh Kemenhub karena ada beberapa dokumen yang kurang," katanya.

Dokumen dimaksud terkait rancang bangun, gambar teknis, data lapangan, spesifikasi teknis dan analisis dampak lingkungan.

Dia menambahkan, dokumen teknis untuk KM95 sampai dengan KM100 pada lintas tersebut terdapat tiga buah jembatan dan terowongan sepanjang 2,04 kilometer.

"Tentunya dokumen teknis untuk tiga jembatan dan terowongan tersebut perlu kami pelajari secara detil, mengingat daerah tersebut juga berpotensi gempa bumi," katanya.

Pewarta: Juwita Trisna Rahayu
Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2016