"Akan menindaklanjuti rapat khusus dengan kementerian terkait Pemprov Kepri, DPRD Kepri, Pemkot dan BP Batam untuk mencari solusi terhadap disharmoni kewenangan, dengan memperhatikan kepentingan dunia usaha, investasi dan masyarakat serta jalannya pemerintahan yang lebih baik," kata Wakil Ketua Komisi II DPR RI Lukman Edy membacakan kesimpulan rapat dengar pendapat di Batam, Rabu.
Ia menegaskan rapat khusus itu akan dilaksanakan sebelum masa sidang berakhir, paling lambat akhir Februari 2016.
Kesimpulan itu diambil setelah rombongan Komisi II DPR RI mendengarkan keluhan dan situasi terkini terkait disharmonis pemerintah antara Pemkot Batam dan Badan Pengusahaan Kawasan Batam.
"Kita akan memfasilitasi, menyelesaikan disharmonisasi Pemkot dan BP Kawasan. Rekomendasi rapat, agar diberikan solusi dan memberikan kenyamanan. Sehingga tidak menimbulkan kegaduhan," kata dia.
Hubungan antara Pemkot Batam dan BP Kawasan Batam akhir-akhir ini terlihat menjadi tidak harmonis. Tidak hanya di pemerintahan, disharmonis juga terbaca di media sosial antara pekerja BP Kawasan dengan PNS Pemkot Batam.
Selisih antara dua institusi pemerintah itu terutama terkait masalah lahan. Karena sesuai Perpres, maka pengelola lahan di Batam adalah BP Kawasan dan hal itu membuat Pemkot Batam merasa tidak leluasa dalam membangun kota.
Penjabat Gubernur Kepri berharap pemerintah membuat keputusan terbaik untuk Batam, agar investor tidak menjadi resah, dan membatalkan investasinya.
Kepastian hukum harus tetap dijaga, demi memupuk kepercayaan penanam modal.
Sementara itu, Kepala BP Kawasan Batam Mustofa Widjaja mengatakan akan menerima apa pun keputusan pemerintah pusat. Namun, harus ada uji publik dan sosialisasi.
"Calon-calon investor selalu melihat aturan. Jadi aturan perlu sosialisasi dulu sebelum diterapkan. Karena investor ada yang kontrak dengan mitranya di luar negeri, dengan mengunakan pertimbangan aturan lama. Sehingga dibutuhkan waktu agar kontrak perusahan tidak terganggu," katanya.
"Kalau terkait lahan, kami minta waktu. Karena ada investor yang menyewa lahan untuk investasi 70 tahun. Perlu jaminan untuk investor yang menyewa lahan agar tidak terganggu," katanya.
Masih di tempat yang sama, akademisi dari Universitas Internasional Batam Ampuan Situmeang mengatakan disharmonisasi antara BP Kawasan dan Pemkot Batam harus dituangkan dalam Peraturan Presiden.
"Agar dilakukan harmonisasi BP KawasaniPemkot melalui Perpres. Anggaran dan tim sudah dibentuk pusat, tapi sampai sekarang, Perpres tidak tak ada wujudnnya," katanya.
Ia juga mengusulkan agar pemerintah membuat restrukturisasi Dewan Kawasan. DK, kata dia, sebaiknya dijabat Menteri Koordinator Perekonomian.
Senada dengan Ampuan, anggota Komisi II DPRD Kepri Asmin Patros juga setuju jika Dewan Kawasan langsung dijabat oleh Menko Perekonomian. Tidak lagi ex oficio Gubernur Kepri.
Pewarta: Jannatun Naim
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2016