Jakarta (ANTARA News) - Yudi Wibowo Sukinto, kuasa hukum Jessica Kumala Wongso, tersangka pembunuhan Wayan Mirna Salihin, menilai penyidik masih kekurangan bukti sehingga menggeledah rumah kliennya untuk kedua kalinya.
"Enggak tahu ya (kenapa digeledah), buktinya kurang," kata Yudi Wibowo Sukinto usai penggeledahan rumah Jessica di Jalan Selat Bangka, Sunter, Jakarta Utara, Rabu.
Penyidik telah menggeledah rumah Jessica pada 11 Januari 2016 untuk mencari celana Jessica yang hingga kini belum ditemukan.
Pada penggeledahan kedua ini penyidik menyita CPU, laptop, gumpalan tisu dan pengeras suara dari rumah Jessica. Mobil orang tua Jessica juga tidak luput dari penggeledahan polisi.
Kendati demikian, Yudi tidak memasalahkan penggeledahan ini karena sudah sesuai dengan prosedur penyidikan.
"Penggeledahan ini biasa saja, boleh saja geledah-geledah," tutur Yudi.
Rabu siang pukul 11.00 hingga 13.30 WIB penyidik Kejahatan dan Kekerasan (Jatanras) Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya bersama Puslabfor Mabes Polri menggeledah rumah Jessica untuk kedua kalinya sejak 11 Januari 2016.
Jessica Kumala Wongso ditetapkan sebagai tersangka Jumat pekan lalu untuk kemudian ditahan setelah 13 jam diperiksa pada Sabtu (30/1).
Mirna kejang-kejang kemudian meninggal dunia setelah meminum kopi yang diduga dicampur senyawa sianida di sebuah kafe di Jakarta pada 6 Januari.
Pewarta: Alviansyah Pasaribu
Editor: Jafar M Sidik
Copyright © ANTARA 2016