Surabaya (ANTARA News) - DPRD Jatim mendesak Presiden Susilo Bambang Yudhoyono agar segera mencabut Keppres Nomer 13/2006 tentang Pembentukan Timnas Lumpur, karena PT Lapindo Brantas Inc sudah kehabisan dana untuk penanganan lumpur. "Luapan lumpur sudah berjalan kurang lebih 276 hari, kita lihat dampak yang ditimbulkan lumpur Lapindo sudah merupakan bencana nasional. Kita tahu seluruh biaya penanganan lumpur ditanggung oleh Lapindo sesuai Keppres, sementara Lapindo saat ini sudah kehabisan dana," ujar anggota Komisi D DPRD Jatim, Ir Edy Wahyudi MSi, di Surabaya, Selasa. Menurut Edy, Lapindo sudah tidak bisa menangani bencana nasional sekelas itu hingga kondisi darurat sekarang ini, karena itu sebaiknya Keppres itu direvisi atau dicabut, dengan demikian kendala yang dihadapi pemerintah pusat untuk membiayai infrastruktur yang rusak akibat lumpur tersebut dapat teratasi. "Selama Keppres itu berlaku pemerintah pusat tidak bisa mengeluarkan uang sesenpun untuk biaya perbaikan infrastruktur dari pusat," ujar politisi Partai Golkar ini. Karena itu, ujar dia, Timnas yang sudah ada lebih baik direvisi menjadi suatu badan yang wewenangnya lebih luas dan tata kerjanya menjadi lebih jelas, tidak seperti selama ini yang kurang maksimal. Hal-hal yang sudah dilakukan selama ini antara lain pembuatan jalan alternatif, pemerintah sudah mengadakan peningkatan jalan alternatif, yaitu Japanan - Krian - Mojokerto - Taman ke Bundaran Waru dengan biayai Rp 168 miliar dari APBN. "Pemprov membiayai jalan provinsi dari Mojosari - Krian sebesar Rp 90 miliar dan ini sudah dalam proses tender," katanya. Edy mengatakan DPRD Jatim kembali mendesak pemerintah pusat untuk mencabut Keppres tersebut dan segera memutuskan pembiayaan pembuatan kanal ke laut serta relokasi infrastruktur, terutama untuk jalan tol, jalan nasional Porong dan jaringan pipa gas, KA dan jaringan listrik. Semula, ujar Edy, dengan Keppres permasalahan bisa diatasi karena pada awalnya dirinya melihat pertimbangan politis lebih besar daripada penanganan masalah tersebut secara langsung. "Lapindo harus bertanggung jawab memang betul dan tidak bisa lari dari tanggung jawab, tetapi dampak yang ditimbulkannya sudah menjadi bencana nasional dan tidak mampu sekelas Lapindo menanganinya karena kerugian sudah mencapai ekitar Rp 10 triliun," katanya. Kerugian infrastruktur dan terhambatnya perekonomian di Jatim, ujar Edy, akan makin menambah kerugian akibat lumpur, sehingga mau tidak mau Keppres harus dicabut atau direvisi dan Timnas harus dirombak menjadi badan atau diserahkan ke dinas terkait misal ke Dinas PU. "Pemerintah pusat tidak bisa menunda dan 8 Maret Keppres tersebut akan berakhir. Masyarakat Jatim sedang menunggu karena tidak ingin ada kerugian yang lebih besar," harapnya. (*)
Copyright © ANTARA 2007