Pemkot Medan berharap dengan adanya perdamaian ini, kedepannya tidak ada lagi kericuhan yang meresahkan masyarakat,"
Medan (ANTARA News) - Demi terciptanya kekondusifan kota Medan, Organisasi Kepemudaan, yakni Ikatan Pemuda Karya dan Pemuda Pancasila sepakat melakukan perdamaian di Mapolresta Medan, Selasa.
Kemudian, mengakhiri perseteruan kedua Organisasi Kepemudaan (OKP) pascabentrokan di Jalan Thamrin/Jalan Asia, Medan, Sabtu (30/1) yang meresahkan warga masyarakat. Deklarasi perdamaian tersebut difasilitasi Pemkot Medan, Polresta Medan, dan Kodim 0201/ BS.
Assisten Pemerintahan Kota Medan, Mussadat kepada wartawan, mengatakan, Pemuda Pancasila (PP) dan Ikatan Pemuda Karya (IPK) berjanji untuk tidak kembali bertikai, dan persoalan tersebut diserahkan kepada aparat hukum.
"Pemkot Medan berharap dengan adanya perdamaian ini, kedepannya tidak ada lagi kericuhan yang meresahkan masyarakat," ujar Mussadat.
Ketua MPC PP Kota Medan AR Batubara mengatakan, pihaknya telah menginstruksikan seluruh kader PP untuk menahan diri dan tidak melakukan tindakan yang membuat kekondusifan kota Medan terganggu.
"Masyarakat tidak perlu khawatir terkait adanya isu- isu yang tidak benar yang menyebutkan kota Medan akan terjadi bentrok susulan," ucapnya.
Batubara menegaskan, akan memberikan sanksi tegas bila masih ada kader PP yang "membandel" dan tetap bertikai dengan kubu organisasi lain.
Ketua DPD IPK Kota Medan, Thomas Purba telah menginstruksikan kadernya untuk menahan diri dari pertikaian.
"Menyerahkan kasus tersebut agar diproses sesuai dengan ketentuan hukum," kata Thomas.
Jangan Ada Keributan
Komandan Kodim 0201/BS, Kolonel Inf Maulana Ridwan mengultimatum kepada kedua kubu yang bertikai ini, jangan sampai ada keributan serupa yang meresahkan masyarakat.
"Bila tetap terjadi, maka TNI siap bertindak," ucap Kolonel Inf Maulana.
Dia mengatakan, dengan adanya deklrarasi perdamaian ini, agar pimpinan kedua kubu OKP dapat mengendalikan anggotanya agar tidak bertindak brutal.
"Kita harus harus tetap menjaga Kota Medan tetap aman," kata Dandim 0201/BS.
Sementara, Kapolresta Medan Kombes Pol Mardiaz Kusin Dwihananto mengatakan pihaknya
tetap memproses persoalan itu sesuai dengan hukum yang berlaku.
"Proses hukum tetap berjalan, kemarin diterima ada tujuh laporan, dan sudah ada ditetapkan tersangka. Kedua OKP tersebut sudah menyerahkan kepada hukum," ujar Kombes Pol Mardiaz.
Pewarta: Munawar Mandailing
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2016