Jakarta (ANTARA News) - Menteri Agama Maftuh Basyuni hari Selasa digugat oleh seorang jamaah haji yang sempat mengalami musibah kelaparan akibat kelambatan pelayanan katering pada musim haji tahun 2006-2007.
Boyamin, jamaah haji kloter 22 embarkasi Solo, Jawa Tengah, mendaftarkan gugatan tersebut kepada panitera muda perdata Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat. Pada waktu bersamaan, Menteri Agama sedang mengadakan rapat kerja dengan Dewan Pimpinan Daerah di Senayan, yang dimanfaatkan menteri untuk kembali minta maaf kepada jemaah haji sehubungan kasus kelaparan tersebut.
Boyamin menggugat Menag untuk membayar ganti rugi materiil sebesar dua kali lipat dari jumlah ganti rugi yang dibayarkan kepada jamaah haji yang tidak mendapat jatah makan, senilai 600 real atau Rp1,5 juta.
"Saya tidak menggugat untuk kerugian immateriil, karena pada dasarnya saya sudah ikhlas dengan segala kejadian yang menimpa saya di tanah suci," tuturnya.
Meski sudah ikhlas, kata Boyamin, ia tetap merasa perlu menggugat Menag agar Departemen Agama melakukan perbaikan untuk pelaksanaan haji tahun berikutnya.
Menurut Boyamin, selama melaksanakan ibadah haji di Arafah dan Mina, ia tidak mendapatkan jatah makan selama empat kali, mulai dari kamis malam, 8 Zulhijah 1427 hijriah, sampai jumat malam.
Ia memutuskan untuk tidak menerima uang ganti rugi sebesar 300 real atau Rp750.000 yang diiberikan Depag kepada setiap jamaah haji yang mengalami musibah kelaparan.
"Makanya, saya hanya menggugat Menag sendirian, karena saya satu-satunya jamaah haji di Indonesia yang tidak menerima uang ganti rugi itu," ujarnya.
Menurut Boyamin, alasannya menolak uang ganti rugi itu juga disebabkan oleh tidak jelasnya sumber dana yang digunakan Departemen Agama untuk membayar. "Saya khawatir uang ganti rugi itu bersumber dari Dana Abadi Umat atau APBN. Itu kan uang rakyat," ujarnya.
Seharusnya, lanjut dia, pemerintah cq Departemen Agama menggugat Ana Catering (katering Saudi yang gagal memberikan pelayanan) untuk membayar ganti rugi itu.
Dalam gugatannya, Boyamin menuntut pemerintah agar membentuk BUMN khusus yang menangani pelaksanaan ibahah haji, dan mempersoalkan penunjukkan langsung yang dilakukan oleh Depag kepada Ana Catering.
Musibah kelaparan, menurut dia, terjadi karena kelalaian Ana Catering yang tidak dipilih melalu lelang terbuka serta tidak adanya proses kualifikasi guna mengetahui kelayakan perusahaan tersebut untuk melayani 205.000 jamaah haji Indonesia.(*)
Editor: Heru Purwanto
Copyright © ANTARA 2007