Jakarta (ANTARA News) - Ketua MPR, Zulkifli Hasan, ikut angkat bicara soal rencana revisi Undang-Undang KPK. Menurut dia, KPK memiliki hal menilai perlu tidaknya revisi UU dilakukan. "Kalau revisi UU KPK itu begini, kita tanya yang pakai, ya tanya KPK maunya seperti apa. Kita tanya KPK," kata dia, di Gedung Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa.


Menteri kehutanan era pemerintahan SBY itu mengingatkan jangan sampai muncul undang-undang yang nantinya justru mengebiri, menyulitkan, atau memberatkan KPK, sebab saat ini masyarakat cenderung masih mengandalkan lembaga ini untuk memberantas korupsi.


"Memang harus berubahlah negeri ini, kayak tata niaga pangan, mengenai anggaran orang masih main-main, sudah waktunya kita berubahlah," kata dia.

Sebelumnya, DPR melalui rapat paripurna menyetujui sebanyak 40 rancangan undang-undang masuk ke dalam program legislasi nasional prioritas pada 2016. Salah satu dari 40 RUU itu ialah RUU Nomor 30/2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Terdapat empat hal yang rencananya direvisi, yakni soal penyadapan, lalu tentang Dewan Pengawas yang bertugas untuk mengawasi pelaksanaan tugas dan wewenang KPK, menyelenggarakan sidang untuk memeriksa ada dugaan pelanggaran kode etik oleh pimpinan KPK.


Kemudian, melakukan evaluasi kinerja pimpinan KPK secara berkala dalam 1 tahun dan menerima dan menindaklanjuti laporan masyarakat mengenai adanya dugaan pelanggaran kode etik oleh pimpinan KPK atau pelanggaran tertentu dalam UU.

Dua hal lainnya yakni soal pengangkatan penyelidik dan penyidik KPK serta wewenang penerbitan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) oleh KPK.

Pewarta: Lia Wanadriani Santosa
Editor: Ade P Marboen
Copyright © ANTARA 2016