Korban pemukulan yakni wasit Saharuddin melapor mantan pemain PSM yang memperkuat PS Persis di turnamen SSL itu dengan nomor laporan LP/51/I/2016/Polrestabes MKS/Sektor Ujung pandang. Pemain yang dilaporkan itu dikenakan pasal 351 KUHP tentang penganiayaan ringan dengan hukuman penjara dua tahun delapan bulan.
"Saya sudah menunggu perminta maaf dari pelatih Persis atau keluarganya (terlapor) namun sudah lebih 24 jam tidak satupun dari mereka yang menghubungi. Makanya saya ambil keputusan dengan melaporkan kasus pemukulan ini ke pihak berwajib," ujarnya.
Kasus pemukulan yang dilakukan Jauhary terhadap Saharuddin itu terjadi saat memimpin pertandingan melawan Bosowa Semen pada kelajutan Sulawesi Selatan Super League (SSL) U-21 di Lapangan Karebosi Makassar, 31 Januari 2016.
Saharuddin menambahkan, keputusan melaporkan kejadian ini ke pihak kepolisian sebagai bentuk pelajaran untuk para pemain sepak bola baik di Makassar dan di Indonesia agar menerima hasil pemimpin pertandingan.
"Pemain seharusnya memahami dan mengerti peraturan permain dan menerima semua hasil keputusan wasit. Bukannya justru melakukan tindakan kekerasan yang justru jauh dari sikap sportivitas,"katanya
Terkait laporannya hari ini di Polsek Ujung Pandang, Saharuddin selanjutnya akan menyerahkan semuanya prosesnya kepada pihak berwajib. Sebelumnya Saharuddin melakukan visum di Rumah sakit Stella Maris Makassar.
"Saya berikan semua atas kejadian ini kepada polisi untuk memprosesnya lebih lanjut. Kejadian ini harus menjadi pelajaran bagi pemain manapun untuk bisa lebih menghargai keputusan wasit," sebutnya usai diperiksa polisi.
Sementara itu, Koordinator Wasit Pertandingan SSL U-21, Dadang Taulani, juga mengakui bahwa Saharuddin memang telah menuggu komfirmasi dari pihak pelatih maupun manajemen Persis.
"Sebenarnya saya menunggu perminta maafaan baik itu melalu telpon dan semuan saya akan mefasilitasi untuk bertemu dengan korban (Saharuddin) namun hingga saat ini tidak ada permintaan maafaat sehingga kami melaporkan," ujarnya.
Pewarta: Abd Kadir
Editor: Ade P Marboen
Copyright © ANTARA 2016