Jakarta (ANTARA News) - Polda Metro Jaya selama operasi 12 hari terakhir sudah mengungkap sebanyak 106 kasus terkait narkotika.
"Operasi narkotika dilakukan sejak tanggal 19 Januari 2016 sampai dengan 31 Januari 2016, dari Polda Metro dan seluruh jajarannya," kata Wakil Kepala Polda Metro Jaya Brigjen Pol Nandang Jumantara dalam jumpa pers di Jakarta, Selasa.
Dari hasil operasi tersebut diamankan sebanyak 130 tersangka warga negara Indonesia dan lima warga negara asing. Total penangkapan tersangka adalah sebanyak 135 orang.
Warga asing tersebut berasal dari Hong Kong satu orang dan empat lainnya berasal dari Taiwan.
Dalam penangkapan tersebut, Polda Metro Jaya mengamankan 23,1 kilogram ganja, 6,7 kilogram shabu dan 10.600 butir ekstasi.
Sebagian besar, hasil penangkapan tersebut berasal dari tiga lokasi, yang pertama adalah Kampung Ambon, kemudian Rawa Bebek, sekitar daerah Cakung, dan terakhir dengan operasi skala besar pada Kampung Bahari.
Selain itu polisi juga menemukan barang bukti 60 buah senjata tajam, 2 senapan angin dan alat hisap bong.
Barang bukti yang disita tersebut diperkirakan bernilai Rp11.604.000.000.
Para tersangka dijerat pasal 114 ayat (2) subsider pasal 112 ayat (2) juncto pasal 132 ayat (1) UU No 35 tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman pidana maksimal hukuman mati.
Pewarta: Afut Syafril
Editor: Unggul Tri Ratomo
Copyright © ANTARA 2016