Netflix ini kan film, film ini ada undang-undang film dan PP-nya
Bandung (ANTARA News) - Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Rudiantara melakukan komunikasi dengan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Anies Baswedan terkait aplikasi yang menyediakan layanan streaming film berbayar, termasuk di antaranya Netflix.
"Mengenai sensornya (Netflix) yang tidak bisa disensor di depan, saya sudah berbicara dengan Pak Anies, selaku menteri yang membidangi film maka dia akan bantu apakah model sensornya," kata Rudiantara ketika ditanyakan tentang perkembangan terkini pemblokiran Netflix oleh Telkom, di Bandung, Selasa.
Ia menuturkan salah satu opsi terkait model sensor aplikasi penyedia layanan streaming film ialah self sensor.
"Seperti di penyiaran kita nonton di TV, tapi kan ada P3SPS atau pendoman penyiaran yang dilakukan oleh KPI. Jadi kalau nanti isinya tidak sesuai dengan norma kehidupan, Baru disemprit," ujarnya.
Menurut dia, pihaknya melihat persoalan aplikasi penyedia layanan streaming film ini bukan Netflix-nya semata tapi PSE (penyelenggaraan sistem elektronik).
"Bukan Netflix saja. Intinya kalau Netflix tidak ada satu pun aturan atau UU di Indonesia sangat lengkap untuk mewadahi meregulasi Netflix ini. Netflix ini kan film, film ini ada undang-undang film dan PP-nya," kata dia.
Di film itu, lanjut dia, ada yang namanya sensor yang dikelola oleh lembaga sensos film yang proses bisnisnya itu dilakukan di depan.
"Bayangkan ini ada juataan fim mau disensor di depan, bagaimana caranya, jadi tidak ada itu semua," kata dia.
"Ada level playing field dengan penyelenggara Indonesia, kalau sekarang mereka bayar pajak ya bayar pajak, kalau bayar rupiah ya pake rupiah, kalau sekarang dibuka PSE tanpa ada BUT, mmereka bisa saja chargingnya dalam bentuk alam valas, dan ini keluar dari sitem kita secara makro nasional. Itu harus kita kembalikan ke BUT," kata dia.
Pewarta: Ajat Sudrajat
Editor: AA Ariwibowo
Copyright © ANTARA 2016