"Awalnya, polisi Tiongkok meminta bantuan melacak sindikat tersebut," kata Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Mujiyono di Jakarta Senin.
Berdasarkan informasi dari polisi Tiongkok, anggota Polda Metro Jaya melacak kelompok penipuan secara online tersebut yang menemukan "IP Address" di Indonesia.
Petugas meringkus dua Warga Negara Indonesia di sekitar Jakarta dan Surabaya Jawa Timur pada 26-27 Januari 2016.
Para WNI itu berperan sebagai mediator dengan pelaku utama yang berada di Tiongkok maupun Taiwan, ahli informatika teknologi dan mencari lahan, serta mengurus para warga negara asing yang menjadi sindikat penipuan di Indonesia.
Selanjutnya, anggota Subdirektorat Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Metro Jaya membekuk dua WNI lainnya, serta delapan orang asal Warga Tiongkok dan Taiwan.
Mujiyono menuturkan para pelaku menyewa enam rumah toko (Ruko) untuk membangun server dan antena internet di kawasan Bekasi Jawa Barat dan Jakarta.
Sementara itu, Kepala Unit IV Subdit Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Metro Jaya Komisaris Polisi Fian Yunus menambahkan sejak awal pihaknya telah mengantongi identitas pelaku kelompok penipuan antarnegara tersebut.
Fian mengaku petugas telah membuka salah satu rekening atas nama pelaku yang berperan sebagai penghubung dengan nilai mencapai Rp5 miliar.
Pewarta: Taufik Ridwan
Editor: Tasrief Tarmizi
Copyright © ANTARA 2016