Jakarta (ANTARA Newstara) - Badan Legislasi DPR memutuskan mengadakan Rapat Dengar Pendapat Umum dengan Komisi Pemberantasan Korupsi dan akademisi sebelum membentuk Panitia Kerja revisi Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
"Sebelum ambil keputusan untuk lanjut ke tingkat Panitia Kerja, kami sepakat mengadakan RDPU dengan KPK dan Perguruan Tinggi pada satu atau dua hari lagi agar mendapatkan masukan komprehensif," kata Ketua Baleg Supratman di Gedung Nusantara I, Jakarta, Senin.
Hal itu dikatakannya dalam Rapat Baleg untuk mengambil keputusan terkait revisi UU KPK, di Ruang Rapat Baleg DPR, Gedung Nusantara I, Jakarta, Senin.
Supratman menjelaskan, rencananya Baleg akan membentuk Panja Revisi UU KPK pada Senin (1/2) namun ditunda karena dinamika yang terjadi di internal Baleg sangat kuat.
Dia menjelaskan, Baleg ingin mengetahui pendapat KPK terkait poin-poin revisi UU KPK karena institusi tersebut merupakan pelaksana UU sehingga pendapat institusi tersebut harus didengar.
"Meskipun pada akhirnya tidak hanya menyangkut KPK saja namun menghadirkan pakar-pakar agar lebih komprehensif dan objektif karena sudah menjadi wilayah publik berikan dukungan besar ke KPK," katanya.
Politikus Partai Gerindra itu menjelaskan terkait seberapa besar masukan KPK diakomodir, sepanjang menyangkut kewenangan yang seharusnya melekat di KPK maka pantas harus didengar.
Menurut dia, Baleg ingin mendengar pendapat KPK terkait revisi UU KPK setelah melihat drafnya yang diberikan pihak pengusul untuk dipelajari lebih lanjut.
"KPK mungkin belum mendapatkan draf yang diusulkan pengusul maka kami harap ketika pengusul serahkan naskah akademiknya maka KPK bisa melihat apakah ada pelemahan atau tidak," ujarnya.
Menurut dia, harus hati-hati dalam revisi UU KPK, apakah itu menjadi kebutuhan bangsa atau tidak sehingga diperlukan masukkan yang komprehensif.
Selain itu manurut dia, keputusan akhir terkait revisi UU KPK tergantung pendapat masing-masing fraksi karena dinamika yang terjadi sangat beragam.
Dia mencontohkan Fraksi Partai Gerindra yang menolak revisi UU KPK dan Fraksi PDIP yang mengusulkan revisi namun ada anggotanya yang menilai selayaknya revisi tidak dilakukan.
Pewarta: Imam Budilaksono
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2016