Jakarta (ANTARA News) - Badan Legislasi (Baleg) DPR RI mempresentasikan draf Perubahan UU No 30 tahun 2002 tentang KPK usulan Fraksi PDI Perjuangan pada rapat Baleg di Gedung MPR/DPR/DPD RI, Jakarta, Senin.

Anggota Baleg DPR RI dari Fraksi PDI Perjuangan, Risa Mariska mengatakan, draf Perubahan UU KPK sudah dibahas dengan pengusul dari fraksi lainnya di DPR RI.

Risa menjelaskan, pada pembahasan dengan pengusul lainnya, sebanyak 45 orang pengusul sebelumnya dari enam fraksi di DPR, juga dilibatkan.

"Kami menyampaikan presentasi sebagai pengusul," kata Risa Mariska.

Anggota Komisi III DPR RI ini menambahkan, draft revisi UU KPK ini pada prinsipnya sama dengan yang sudah dipresentasikan pada Oktober 2015 lalu, tapi ada beberapa pasal yang mendapat reaksi dari publik, diperbaiki.

Menurut Mariska, kini PDI Perjuangan menyampaikan draft Revisi UU KPK setelah diperbaiki, untuk meminimalisir pro-kontra.

"Revisi UU KPK ini untuk menambah kewenangan KPK, bukan untuk malah untuk melemahkan," katanya.

Menurut dia, kuatnya pandangan pro-kontra terhadap usulan revisi UU KPK, adalah hal wajar.

Melalui presentasi ini, kata dia, diharapkan, anggota yang belum memiliki pandangan sama, diharapkan dapat memberikan masukan-masukan.

Anggota Baleg DPR RI dari Fraksi PDI Perjuangan, Hendrawan Supratikno menambahkan, wacana revisi UU KPK sudah cukup lama dan naskah akademiknya juga sudah ada.

Hendrawan menjelaskan, usulan revisi UU KPK ini fokus pada empat hal, termasuk soal penyadapan.

Anggota Komisi XI DPR RI menambahkan, usulan ini sangat sensitif sehingga perlu dibuat matrik perubahannya agar hal-hal yang diusulkan fokus.

Pewarta: Riza Harahap
Editor: Unggul Tri Ratomo
Copyright © ANTARA 2016