dalam kereta cepat, Perpres-nya sudah jelas (tidak ada APBN) kalau saya melanggar, saya bisa kena pidana lho. BUMN-BUMN itu juga bisa kena pidanaJakarta (ANTARA News) - Menteri BUMN Rini Soemarno mengeluhkan pihak-pihak yang mengkritik proyek pembangunan kereta cepat Jakarta-Bandung namun tanpa data dan fakta yang jelas.
"Saya sedih, seringkali ada orang yang bicara soal kereta cepat tanpa data dan fakta yang jelas," kata Rini usai berbicara pada seminar "Sinergi BUMN Menjawab Tantangan dan Peluang MEA" di Jakarta, Senin.
Menurut Rini, semua hal menyangkut pembangunan kereta cepat Jakarta-Bandung dilakukan secara terbuka dan dihitung secara "B to B" (Business to Business).
"Kalaupun kreditornya, dalam hal ini bank, meminta sesuatu jaminan, itu soal jaminan dari aspek hukum, bukan jaminan utang," tegas Rini.
Banyak pihak berkomentar bahwa proyek kereta cepat Jakarta-Bandung meminta jaminan dari pemerintah, padahal sejak dalam awal proyek ini pemerintah sama sekali tidak memberikan jaminan dari APBN.
Rini menegaskan, proyek kereta cepat Jakarta-Bandung yang mulai "ground-breaking" pada 21 Januari 2016, sama sekali tidak meminta jaminan utang dari APBN.
"Pemegang saham dalam perusahaan patungan pengembang kereta cepat, PT Kereta Cepat Indonesia China (KCIC), meminta jaminan berupa kepastian hukum beroperasi," ujar Rini.
Ia menjelaskan, dalam hal investasi jangka panjang, meminta jaminan kepastian hukum beroperasi adalah lumrah.
"Jaminan proyek jangka panjang harus ada komitmen dari pemberi lisensi. Kita minta jaminan, jangan tahu-tahu di tengah jalan (izin) ditarik. Matilah kita," sambung Rini.
Ia mencontohkan, kereta cepat diberi konsesi 50 tahun, kemudian Pemerintah mengubahnya menjadi 30 tahun yang mengharuskan trase diganti. Ini tentu mengakibatkan ada investasi tambahan, "sehingga harus ada jaminan bahwa bagi kita bisa bernegosiasi lagi".
"Kalau ternyata aturan diubah, tentunya kita bisa mendapatkan kesempatan untuk bernegosiasi. Itu kan biasa," kata Rinia.
"Jadi, dalam kereta cepat, Perpres-nya sudah jelas (tidak ada APBN) kalau saya melanggar, saya bisa kena pidana lho. BUMN-BUMN itu juga bisa kena pidana. Jadi tidak ada jaminan pemerintah sehubungan dengan pinjaman maupun anggaran pemerintah, tidak ada dalam APBN," tegas Rini.
Rini mempersilakan pihak berwenang untuk mengaudit skema pendanaan dan bisnis proyek kereta cepat.
"Silakan saja diaudit kalau itu mau diaudit. Kami terbuka saja," kata Rini.
Pewarta: Royke Sinaga
Editor: Jafar M Sidik
Copyright © ANTARA 2016