Yang jelas pada tanggal 16 Februari itu, kita minta dia hadir sekitar pukul 10.00 WIB
Bengkulu (ANTARA News) - Pengadilan Negeri Bengkulu menjadwalkan akan menggelar sidang perdana pidana umum untuk penyidik KPK Novel Baswedan pada 16 Februari 2016.
Humas Pengadilan Negeri Bengkulu, Immanuel, di Bengkulu, Senin, mengatakan, materi persidangan sudah disiapkan, dakwaan dan barang bukti juga sudah dilimpahkan tim jaksa penuntut umum ke Pengadilan Negeri Bengkulu.
Ia mengatakan bahwa jaksa penuntut umum diminta untuk menghadirkan Novel di persidangan.
"Kita minta jaksa penuntut umum untuk menghadirkannya di persidangan," katanya.
Jika dua kali panggilan persidangan tetap tidak dihadiri oleh Novel, kata Immanuel, maka penyidik KPK itu akan dihadirkan secara paksa.
"Yang jelas pada tanggal 16 Februari itu, kita minta dia hadir sekitar pukul 10.00 WIB," ucapnya.
Menurut dia, tidak ada perlakuan khusus terhadap kasus Novel, baik dari sisi persidangan maupun terkait pengamanan. Persidangan perkara pidana umum akan digelar dengan hadirnya terdakwa.
"Sidangnya sama dengan kasus pidana lainnya, jadi biasa saja," kata dia.
Novel Baswedan menjadi tersangka perkara penganiayaan berat terhadap pencuri sarang burung walet di Bengkulu pada 2004, sewaktu menjabat Kasat Reskrim Kepolisian Resor Kota Bengkulu.
Novel didakwa dengan pasal 351 dan 422 Kitab Undang-undang Hukum Pidana. Pasal 351 tentang penganiayaan berat. Sedangkan pasal 422 tentang menggunakan sarana atau paksaan, baik untuk memeras pengakuan atau mendapatkan keterangan.
Pewarta: Boyke LW
Editor: Fitri Supratiwi
Copyright © ANTARA 2016