Jakarta (ANTARA News) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil anggota Komisi V dari fraksi Partai Golkar Budi Supriyanto sebagai saksi kasus dugaan tindak pidana penerimaan hadiah atau janji dalam proyek di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat dengan tersangka Damayanti Wisnu Putranti (DWP).
"Budi Supriyanto diperiksa sebagai saksi untuk tersangka DWP (Damayanti Wisnu Putranti)," kata Pelaksana Harian (Plh) Kepala Biro Humas KPK Yuyuk Andriati di Gedung KPK Jakarta, Senin.
Budi sudah diperiksa untuk kasus yang sama pada Rabu (27/1) dan saat itu usai diperiksa membantah menerima uang suap.
"Tidak, tidak ada ," katanya.
KPK sejak Jumat (22/1) sudah mencegah Budi Supriyanto dan Komisaris PT Cahaya Mas Perkasa So Kok Seng alias Aseng bepergian keluar negeri selama enam bulan.
Namun rekannya, anggota Komisi V dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera Yudi Widiana Adia yang ruang kerjanya di DPR juga digeledah KPK, tidak dicegah bepergian ke luar negeri.
KPK sudah menetapkan anggota Komisi V dari Fraksi PDI-Perjuangan Damayanti Wisnu Putranti dan dua rekannya Julia Prasetyarini (UWI) dan Dessy A Edwin (DES) sebagai tersangka dugaan penerimaan suap masing-masing 33.000 dolar Singapura sehingga totalnya mencapai 99.000 dolar Singapura.
Uang tersebut berasal dari Direktur PT WTU Abdul Khoir (AKH), yang berkomitmen memberikan total 404.000 dolar Singapura agar perusahaan mendapat proyek-proyek di bidang jasa konstruksi yang dibiayai dana aspirasi DPR di Maluku yang dicairkan melalui Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat.
Penyidik KPK masih menelusuri aliran sisa uang 305.000 dolar Singapura dari Abdul Khoir.
Pewarta: Desca Lidya Natalia
Editor: Maryati
Copyright © ANTARA 2016