Kuala Lumpur (ANTARA News) - Keputusan pemerintah Malaysia menyusun ulang sistem tarif pungutan bagi pekerja asing (Levi) diperkirakan memberi tambahan pendapatan hingga 2,5 miliar ringgit atau sekitar Rp8 triliun kepada negara.
Wakil Perdana Menteri Datuk Seri Dr Ahmad Zahid Hamidi mengatakan, kenaikan Levi atau tarif baru itu akan berlaku mulai Minggu.
Ahmad Zahid seperti dikutip berbagai media setempat, Senin mengatakan, sebelum ini pekerja asing dikenakan tarif berbeda berdasarkan sektor pekerjaan seperti industri, konstruksi, jasa, perkebunan dan pertanian.
"Sekarang hanya ada dua kategori. Pertama adalah untuk mereka yang berada di sektor industri, konstruksi dan jasa. Di sini setiap pekerja akan dikenai kadar baru 2.500 ringgit," katanya.
"Bagi mereka yang bekerja di sektor perkebunan dan pertanian yang terletak di kategori kedua, kadar tersebut adalah 1.500 ringgit untuk setiap pekerja."
Namun Ahmad Zahid mengatakan bahwa pekerja domestik dikecualikan.
Menurut data statistik, saat ini terdapat 2,13 juta pekerja asing di berbagai sektor yang terdaftar di Malaysia.
Sementara itu, para pekerja Indonesia yang ada di negara ini sangat keberatan jika pungutan tersebut dinaikkan karena sangat membebani mereka.
Adanya kebijakan tersebut, para TKI berharap pihak pemerintah Indonesia bisa melakukan komunikasi dengan pemerintah setempat agar kebijakan tersebut tidak membebani.
"Terkait kenaikan Levi ini, kita tunggu diplomasi perwakilan pemerintah Indonesia di Malaysia," ucap seorang TKI yang saat ini bekerja di Malaysia.
Pewarta: N. Aulia Badar
Editor: Unggul Tri Ratomo
Copyright © ANTARA 2016