Untuk barang bukti ada tiga pistol, satu proyektil peluru, buku panduan penggunaan pistol dan lainnya

Bengkulu (ANTARA News) - Pengadilan Negeri Bengkulu memperkirakan sidang perdana pidana umum untuk penyidik KPK Novel Baswedan dapat dilaksanakan pada 12 Februari 2016.

Humas Pengadilan Negeri Bengkulu, Immanuel, di Bengkulu, Sabtu, mengatakan, sidang digelar paling lambat dua minggu setelah dakwaan dilimpahkan ke pengadilan.

"Nanti hari Senin (1/2) sudah kita ketahui jadwal pasti sidangnya," kata dia.

Berkas dakwaan beserta barang bukti kasus Novel Baswedan baru diterima Pengadilan Negeri Bengkulu dari tim jaksa penuntut umum pada Jumat (29/1).

"Kita laporkan dulu ke Ketua PN Bengkulu untuk ditentukan siapa majelis hakim dan jadwal persidangan, tahapan ini butuh dua hari," katanya.

Sementara itu, tim jaksa penuntut umum dari kasus hukum Novel Baswedan, Jabal Nur mengatakan, sudah menyerahkan surat dakwaan dan seluruh barang bukti untuk persidangan.

"Untuk barang bukti ada tiga pistol, satu proyektil peluru, buku panduan penggunaan pistol dan lainnya," kata dia.

Pada sidang nantinya, tim JPU akan menghadirkan sekira 26 saksi. Dan juga akan menghadirkan tersangka, yakni Novel Baswedan di persidangan.

Novel Baswedan menjadi tersangka perkara penganiayaan berat terhadap pencuri sarang burung walet di Bengkulu pada 2004, sewaktu menjabat Kasat Reskrim Kepolisian Resor Kota Bengkulu.

Novel didakwa dengan pasal 351 dan 422 Kitab Undang-undang Hukum Pidana. Pasal 351 tentang penganiayaan berat.

Sedangkan pasal 422 tentang menggunakan sarana atau paksaan, baik untuk memeras pengakuan atau mendapatkan keterangan.

"Kalau dari dua pasal itu, hukumannya sembilan tahun kurungan," ujarnya.

Pewarta: Boyke LW
Editor: Fitri Supratiwi
Copyright © ANTARA 2016