"Penamaan terhadap lebih enam ribu pulau kecil di wilayah terluar RI itu menjadi skala prioritas pemerintah untuk mengkokohkan integritas RI dengan negara lain," kata Mendagri.
Jakarta (ANTARA News) - Pemerintah akan segera menamai sebanyak 6.702 pulau kecil terluar wilayah RI guna mengukuhkan integritas wilayah RI pada 2007. Sepanjang 2006 pemerintah telah menamai 1.466 pulau kecil terluar wilayah RI dari 8.168 pulau yang belum bernama, kata Menteri Dalam Negeri M Ma`ruf pada rapat kerja jajaran Kementerian Koordinator Bidang Polhukam dengan Komisi I DPR, di Jakarta, Senin. "Penamaan terhadap lebih enam ribu pulau kecil di wilayah terluar RI itu menjadi skala prioritas pemerintah untuk mengkokohkan integritas RI dengan negara lain," katanya. Penamaan sejumlah pulau kecil terluar itu dilakukan berdasar Peraturan Presiden (Perpres) No.78 tahun 2005 yang menyatakan terdapat 92 pulau yang berbatasan langsung dengan sejumlah negara yakni Singapura, Malaysia, Vietnam, Filipina, Timor Leste, India, dan PNG. Dari 92 pulau tersebut, terdapat 13 pulau yang memiliki potensi kerawanan baik dari sisi geopolitik, ekonomi dan keamanan. "Karena itu, perlu ada langkah nyata untuk menjaga dan mengelola keberadaan pulau-pulau kecil terluar itu, agar tidak hilang melalui penuntasan penamaan dan penempatan simbol-simbol kepemilikan dan kedaulatan," ujar Mendagri. Pada rapat kerja itu, Komisi I DPR merekomendasikan agar pendanaan bagi pembangunan dan pemberdayaan pulau-pulau kecil terluar agar dapat menjadi benteng yang kokoh untuk menjaga keutuhan dan kedaulatan RI, dianggarkan melalui APBN. "Pembangunan dan pemberdayaan harus dilakukan secara terpadu, termasuk pembangunan sarana prasarana dan kehadiran masyarakat di pulau-pulau tersebut. Dan itu memerlukan dana yang tidak sedikit," katanya.(*)

Editor: Heru Purwanto
Copyright © ANTARA 2007