Kabid Humas Polda Jambi, AKBP Kuswahyudi Tresnadi, Jambi Sabtu, mengatakan anggota Ditpolair telah mengamankan kapal pegangkut bahan bakar jenis Avtur tanpa dilengkapi dokumen resmi dan kini kapal bersama nahkoda kapal telah diamankan pihak polisi perairan.
Kejadian penangkapan kapal pengakut avtur ilegal itu terjadi pada Sabtu (30/1) dini hari pukul 01.00 WIB, dimana anggota Ditpolair Polda Jambi mendapatkan informasi akan ada kapal berlayar yang sedang mengangkut bahan bakar minyak (BBM) jenis avtur diperairan Sungai Batanghari.
Setelah diselidiki, akhirnya anggota Polair Polda Jambi langsung menggelar kegiatan operasi Sungai dan berhasil menangkap nakoda kapal berinisial AR (50) warga Pasir Putih Kecamatan Jambi Selatan yang sedang berlayar di wilayah perairan sungai Batanghari tepatnya di Kecamatan Pelayangan, Seberang Kota Jambi.
Pelaku merupakan nahkoda itu kemuadian ditangkap tim Subdit Gakkum Ditpolair Polda Jambi karena berlayar mengangkut BBM jenis avtur (minyak untuk pesawat terbang) sebanyak 100 drum atau lebih kurang 20 ton tanpa dilengkapi dengan dokumen yang sah berupa surat izin pengangkutan.
Pelaku yang ditangkap saat ini baru nahkoda Kapal Motor (KM) Harapan Baru dan kini pelaku diduga telah melakukan pelanggaran sebagaimana dimaksud dalam rumusan Pasal 53 huruf b UU RI No. 22 thn 2001 tentang Migas.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku beserta barang bukti kini diamankan di Ditpolair Polda Jambi untuk penyidikan lebih lanjut.
Pewarta: Nanang Mairiadi
Editor: AA Ariwibowo
Copyright © ANTARA 2016