Jakarta (ANTARA News) - Polda Metro Jaya telah menetapkan status Jessica Wongso sebagai tersangka terkait kasus pembunuhan Wayan Mirna.
"Status tersangka sudah ditetapkan semalam, pagi ini Jessica sudah ditangkap di sebuah hotel," kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Pol Khrisna Murti di Jakarta, Sabtu.
Ia menjelaskan Jessica ditangkap di sebuah hotel kawasan Mangga Dua,Jakarta, karena ketika dicari dirumahnya tidak ada orang.
Pukul 09.00 WIB Jessica sudah berada di Polda Metro Jaya, Jakarta.
Sementara itu, sebelumnya Kepala Humas Kejaksaan Tinggi ( Kejati ) DKI Jakarta Waluyo Yahya menyatakan berkas kasus terkait pembunuhan Mirna hampir selesai.
"Kami hanya berkoordinasi mengenai penyempurnaan berkas, nanti hasilnya tunggu saja di proses persidangan," kata Waluyo Yahya usai bertemu dengan Direktur Resersi Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Krishna Murti di Kejati Jakarta, Jumat sore.
Ia menjelaskan bahwa materi pertemuan sudah menyangkut mengenai materi perkara sehingga belum bisa disebutkan.
"Berkas resminya saya belum menerima, bagaimana bisa tahu sudah ada tersangkanya?," jawab Waluyo ketika dikonfirmasi apakah sudah ada tersangka atas pembunuhan Mirna.
Waluyo juga mengatakan selalu rutin melakukan koordinasi dengan Polda Metro Jaya untuk kelangkapan fakta dan berkas.
"Pokoknya masalah tersangka, itu nanti, tunggu berkasnya semua," kata Waluyo.
Kematian misterius Wayan Mirna Salihin alias Mirna (27) diduga akibat pembunuhan berencana.
Penyidik sudah menemukan konstruksi hukum yang menguatkan dugaan pembunuhan berencana terhadap Mirna dan beberapa bukti yang signifikan.
Polisi telah menemukan bukti dugaan pembunuhan berencana itu, termasuk keterangan saksi ahli yang diperkuat alat bukti lainnya.
Polisi telah memeriksa 15 orang saksi, termasuk keterangan saksi ahli dari pakar psikologi Prof Sarlito Wirawan Sarwono.
Menurut Sarlito, penyidik telah memiliki alat bukti yang cukup untuk menetapkan tersangka pembunuh Mirna yang diracun dengan senyawa sianida.
Sarlito menilai penyidik telah memiliki alat bukti yang cukup untuk menentukan tersangka pembunuhan Mirna yang dicantumkan pada Berita Acara Pemeriksaan (BAP).
Pewarta: Afut Syafril
Editor: AA Ariwibowo
Copyright © ANTARA 2016