Jakarta (ANTARA News) - Pemerintah akan membahas ulang naskah Rancangan Undang-Undang (RUU) Keamanan Nasional (Kamnas), sebelum menjadi suatu rancangan undang-undang yang siap diajukan ke parlemen. "Kita akan menyamakan pandangan, pendapat, agar keberadaan RUU Kamnas ini menjadi jelas dan siap untuk diajukan sebagai RUU ke parlemen," kata Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Polhukam) Widodo AS dalam rapat kerja jajaran Kementerian Koordinator Bidang Polhukam dengan Komisi I DPR di Jakarta, Senin. Ia menilai, silang pendapat dan perbedaan pandang terhadap naskah awal RUU Kamnas merupakan hal wajar. Bahkan, tambah Widodo, berbagai pandangan danpendapat itu dapat menjadi masukan positif dalam proses penyamaan pandang dan pemahaman terhadap RUU Kamnas. Pengalihan kewenangan pembahasan dari Departemen Pertahanan ke Kementerian Polhukam, kata Menko Polhukam, merupakan langkah agar pembahasan mengenai naskah awal RUU Kamnas dapat dilakukan secara koordinatif diantara instansi atau departemen terkait dalam masalah keamanan dan pertahanan. Kontroversi RUU Kamnas menyeruak menyusul keengganan Polri untuk berada di bawah departemen, baik Departemen Hukum dan HAM maupun Departemen Dalam Negeri. Polri menilai, keberadaannya di bawah departemen akan mengurangi kemandirian institusi penegak hukum itu dalam menjalankan peran dan fungsinya seperti yang diamanatkan dalam reformasi 1998. Sementara itu, pihak Dephan sebagai penjuru (leading sector) penyusunan meski tidak menyebutkan secara eksplisit menyebutkan Polri di bawah departemen, dalam RUU Kamnas disebutkan Polri sebagai otoritas operasional akan berada di bawah departemen pemegang otoritas politik keamanan dalam negeri, yakni Departemen Dalam Negeri. Pembahasan tingkat interdep telah dilakukan sebanyak enam putaran, termasuk dengan melibatkan Polri bahkan yang kali pertama dilakukan di Perguruan Tinggi Ilmu Kepolisian (PTIK). Menyusul keputusan pemerintah untuk membahas ulang naskah RUU Kamnas, maka pemerintah akan menyiapkan RUU Perbantuan TNI terhadap Polri yang sebelumnya menjadi bagian dari RUU Kamnas. "Kita sepakat, naskah awal RUU Kamnas akan dibahas ulang sampai terdapat satu pemahaman yang bulat diantara instansi dan departemen terkait. Sementara itu dilakukan, kita akan siapkan RUU Perbantuan TNI kepada Polri dalam penanganan masalah keamanan," ujar Widodo.(*)
Editor: Heru Purwanto
Copyright © ANTARA 2007