Makassar (ANTARA News) - Kejaksaan Negeri Belopa, Luwu, Kalimantan Selatan telah melimpahkan berkas perkara tiga tersangka kasus dugaan korupsi penyalahgunaan dana Proyek Pengembangan Sarana Penangkapan Ikan pada Dinas Kelautan dan Perikanan Belopa Kabupaten Luwu tahun 2013.
Kepala Kejari Belopa Zet Tadung Allo yang ditemui di Makassar, Jumat, mengatakan jika kasus yang ditanganinya itu telah rampung dan telah dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Makassar.
"Karena berkasnya sudah selesai dirampungkan, perkaranya juga sudah kita limpahkan ke Pengadilan Tipikor Makassar, sisa menunggu jadwal sidangnya," ujarnya.
Dalam kasus ini penyidik Kejari telah menetapkan tiga orang tersangka, yaitu Syarifuddin Bin Mangkona, Jamaruddin JP alias Gali Bin Jainuddin Sanggana dan Makmur Wahab bin Abdul Wahab.
Zet yang juga mantan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) itu mengatakan semua unsur dalam kasus ini telah terpenuhi termasuk unsur kerugian negaranya sudah jelas.
Selain itu juga, kata Zet, alat bukti yang dalam kasus ini juga telah menguatkan terjadinya tindak pidana korupsi dan telah dipenuhi oleh penyidik.
"Unsur melawan hukum sudah jelas, tinggal kita tunggu saja pembuktiannya di pengadilan," tandasnya.
Diketahui, dalam proyek ini anggaran yang digunakan untuk pengadaan 8 unit bagang apung adalah dari Dana Alokasi Khusus (DAK) dan Dana Alokasi Umum (DAU) APBD Perubahan 2013 pada Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten Luwu.
Pada pengadaan lima unit bagang itu dianggarkan sebesar Rp480 juta lebih sedangkan dua bagang apung lainnya Rp198 juta serta satu bagang apung lagi Rp97 juta lebih. Dari total delapan pengadaan tersebut, terindikasi kerugian negaranya sebesar Rp308 juta lebih.
Sebelumnya, kata Zet, ketiga tersangka dalam kasus ini telah ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Klas I Makassar sejak tanggal 7 Januari lalu.
Pewarta: Muh Hasanuddin
Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2016